TIMIKA,-nemangnawipos.com Menurut Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Agustinus Angaibak, penting bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pesta demokrasi untuk memperhatikan kekhususan hak politik orang asli Papua di provinsi Papua Tengah.
“Dalam undang-undang otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 mencakup hbbak politik orang Papua, namun kami menilai bahwa hal ini masih belum mencakup seluruh aspek kekhususan orang asli Papua,” kata Agustinus saat diwawancarai di DJ resto, Selasa (23/01/2024).
Dalam konteks ini, perhatian terhadap kekhususan hak politik orang asli Papua menjadi sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di provinsi Papua Tengah.
“Pemahaman yang menyeluruh terhadap kekhususan orang asli Papua pemerintah dan lembaga terkait untuk lebih memperhatikan dan memenuhi hak-hak politik, sosial, budaya, dan ekonomi orang asli Papua,” pungkasnya.
Selain itu, Agustinus juga menyampaikan bahwa upaya untuk menekan persoalan-persoalan yang ada di provinsi Papua Tengah, memerlukan pemahaman mendalam terhadap kekhususan orang asli Papua, serta langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan didukung.
“Dengan demikian, pernyataan dari kami menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap kekhususan hak politik orang asli Papua sebagai bagian integral dari upaya penyelesaian berbagai permasalahan di provinsi Papua Tengah khususnya,” tegasnya.
Menurutnya, Hak politik orang asli Papua pihaknya menekan pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap partisipasi orang asli Papua dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
“Perlunya pengakuan dan pemberian kesempatan yang proporsional bagi orang asli Papua dalam reprsentasi politik, seperti di DPR kabupaten, DPR provinsi, dan DPR-RI,” tutupnya.