Example floating
Example floating
Example 728x250
BlogHUKRIMorganisasi

GMNI Tantang Kejari Mimika Bongkar Dugaan Skandal Mafia Proyek di Disperkimtan Mimika. 

786
×

GMNI Tantang Kejari Mimika Bongkar Dugaan Skandal Mafia Proyek di Disperkimtan Mimika. 

Sebarkan artikel ini

Capt: Foto saat GMNI Mimika menyerahkan dokumen dugaan skandal mafia proyek Disperkimtan Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat, 26/09/2025

Foto saat GMNI Mimika menyerahkan dokumen dugaan skandal mafia proyek Disperkimtan Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat, 26/09/2025
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mimika tantang Kejaksaan Negeri Mimika usut tuntas dugaan skandal mafia penyimpangan proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Mimika.

Tantangan tersebut dilontarkan usai GMNI melakukan pengaduan dengan membawa berkas dugaan skandal proyek perumahan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat, 26/09/2025.

Diketahui bahwa sebelumnya GMNI telah melakukan pengaduan ke Inspektorat Mimika selaku lembaga atau instansi yang bertugas melakukan pengawasan internal secara independen untuk memastikan bahwa suatu instansi pemerintah atau swasta beroperasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :

Dokumen pengaduan itu diserahkan langsung oleh Ketua GMNI Mimika, Deni Dokainubun kepada pihak Kejari Mimika. Setelah menyerahkan dokumen pengaduan, Deni menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sebuah gertakan, melainkan upaya serius membuka aktor-aktor yang diduga selama ini membajak anggaran rakyat melalui proyek-proyek pemerintah.

Dalam laporannya, GMNI membongkar dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan yang melibatkan oknum honorer berinisial NVS bersama ibu kandungnya, seorang ASN berinisial ASK. Keduanya diduga menguasai hingga 15 paket proyek miliaran rupiah dengan modus perusahaan pribadi dan bendera pinjaman.

“Ini bukan isu liar. Kami datang dengan dokumen dan data. Publik Mimika harus tahu bahwa proyek-proyek ini dikuasai segelintir orang. Tidak boleh ada praktik bagi-bagi proyek keluarga di dalam institusi pemerintah,” tegas Bung Bojan.

GMNI menilai, dugaan skandal tersebut bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melabrak hukum. Mulai dari UU Tipikor, UU ASN, hingga Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti, praktik ini terang benderang merupakan penyalahgunaan kewenangan, nepotisme, dan persekongkolan jahat yang merugikan masyarakat.

Menurut Bung Bojan, pelaporan ke Kejaksaan adalah eskalasi gerakan rakyat setelah sebelumnya melapor ke Inspektorat. Kini bola panas skandal proyek miliaran rupiah itu resmi berada di meja Kejaksaan Negeri Mimika. Publik menunggu, apakah aparat hukum berani membongkar mafia proyek ini hingga ke akar-akarnya, atau justru memilih bungkam demi melindungi kepentingan segelintir orang.

“Dua jalur pengawasan ini kami pilih agar kecurangan tidak bisa ditutup-tutupi,” tutup bojan

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Mimika, Royal Sitohang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah GMNI.

“Kami akan pelajari dokumen yang masuk dan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Sitohang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *