Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

HUT ke-29 Mimika Dirayakan Sederhana, Pemkab Beri Kado Pembebasan Denda Pajak

320
×

HUT ke-29 Mimika Dirayakan Sederhana, Pemkab Beri Kado Pembebasan Denda Pajak

Sebarkan artikel ini

Capt: Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Istimewa

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kabupaten Mimika akan dirayakan secara sederhana, mengikuti kebijakan nasional yang melarang penyelenggaraan pesta atau acara besar.

Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa meski tanpa pesta rakyat, peringatan tetap dilakukan dengan seremoni yang sederhana namun bermakna.

“Kami baru bentuk panitia kecil karena secara nasional pesta-pesta tidak boleh dilakukan. Tapi seremoni tetap akan kita gelar secara sederhana, tanpa mengurangi makna HUT Mimika,” ujar Johannes, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :

Menjelang HUT ke-29, sejumlah kegiatan telah digelar secara berkesinambungan, termasuk lomba-lomba olahraga. Pemerintah juga memberikan “kado” untuk masyarakat berupa pembebasan denda pajak daerah.

Bupati menambahkan, awalnya Pemkab berencana membuat festival dan pesta rakyat, namun dibatalkan. Ia berjanji, pada peringatan HUT ke-30 tahun depan, perayaan akan digelar lebih meriah.

“Di usia 29 tahun ini Mimika harus terus maju. Pemerintah tetap menjalankan visi-misi dengan mengusung tagline ‘Mimika Rumah Kita’ yang sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, karena Mimika milik Amungme dan Kamoro serta dihuni beragam suku dan budaya,” jelasnya.

Tagline Mimika Rumah Kita juga dimaknai sebagai akronim: Rukun, Unggul, Maju, Aman, Harmonis, Kaya, Indah, Tangguh, Transparan, dan Amanah.

“Mimika adalah rumah bersama yang heterogen. Di rumah ini orang tidak boleh sakit, harus pintar, aman, damai, dan tidak boleh lapar. Karena itu rumah ini harus dijaga,” pungkas Bupati.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *