Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Bapenda Mimika Bebaskan BPHTB dan PBG bagi Warga Kurang Mampu

385
×

Bapenda Mimika Bebaskan BPHTB dan PBG bagi Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Capt: Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, saat menjelaskan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang mengajukan rumah subsidi.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG.

Baca Juga :

“Yang diberikan gratis itu harus memenuhi syarat dalam Perbup, di antaranya luas tanah, luas bangunan, dan penghasilan yang memang dikategorikan rendah. Jadi tidak semua otomatis bebas,” jelas Dwi, Kamis (31/07/2025).

Perbup tersebut mengatur bahwa kategori penghasilan rendah untuk warga belum menikah adalah di bawah Rp10,5 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah berkeluarga maksimal Rp12 juta per bulan.

Selain itu, penerima manfaat wajib memenuhi syarat teknis:

1. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

2. Untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

Sejak program ini diberlakukan pada Maret 2025 hingga akhir Juli 2025, sudah ada 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB. Paling banyak berasal dari Distrik Mimika Baru dengan pengajuan rumah tipe RSS (Rumah Sangat Sederhana).

“Setiap minggu, laporan jumlah penerima manfaat ini kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Direktorat Pajak Daerah, sehingga terus dipantau,” kata Dwi.

Ia menambahkan, pengajuan sebagai penerima manfaat harus disertai dokumen pendukung, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang diketahui kepala kampung, serta fotokopi sertifikat tanah.

“Harus dipastikan juga bahwa lahan yang diajukan bukan merupakan lahan pertanian, dan luasnya tidak lebih dari 100 meter persegi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *