TIMIKA, nemangkawipos.com – Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) resmi menunjuk Simon Viktor Rahanyaan, SH sebagai kuasa hukum organisasi. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan di Sekretariat HAPAK, Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Gereja Katedral Tiga Raja, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (26/6/2025).
Ketua HAPAK, Tenius Kum, menegaskan bahwa pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar organisasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami meminta kuasa hukum agar dapat mengarahkan dan mendampingi kami dari sisi hukum, supaya semua langkah kami sesuai aturan,” kata Tenius kepada nemangkawipos.com
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam proyek pemerintah maupun swasta di Mimika, meskipun lebih dari 1.000 pengusaha OAP telah terdaftar di BPBJ Setda Mimika.
“Ini menjadi persoalan yang harus disuarakan secara sah. Kami tidak mampu menyuarakan ini sendiri tanpa pendampingan hukum yang memahami aspek legalnya,” lanjutnya.
Tenius menegaskan bahwa HAPAK akan bertindak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan amanat Otsus.
“Jika ada penyimpangan, maka proses hukum harus dijalankan. Ini bukan sekadar janji, tapi amanat konstitusi,” tegasnya.
Sekretaris HAPAK, Maria Kotorok, menambahkan bahwa kehadiran kuasa hukum akan memperkuat posisi HAPAK dalam memperjuangkan hak para pengusaha asli Papua.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengusaha OAP mendapatkan porsi yang adil dalam pembangunan. Dengan segala keterbatasan yang kami miliki, dukungan hukum sangat penting,” ucap Maria.
Sementara itu, Simon Viktor Rahanyaan menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan.
“Ini tanggung jawab besar yang akan saya jaga sebaik mungkin. Terima kasih kepada HAPAK atas amanah ini. Saya siap mendampingi dan mengawal perjuangan organisasi,” pungkasnya.