TIMIKA, nemangkawipos.com – Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Eduardus Rahawadan, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika untuk tidak lamban dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Menurut Eduardus, hingga kini masih banyak Perda yang tidak dijalankan secara efektif karena lemahnya penegakan di lapangan. Padahal, proses perumusan Perda memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
“Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu, atau sudah tahu tapi tidak peduli. Tapi perlu ditegaskan, sebuah Perda akan bermanfaat jika benar-benar ditegakkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Satpol PP adalah penegak Perda yang sah secara hukum, dan harus bertindak cepat dalam merespons setiap pelanggaran di masyarakat.
“Kalau sebuah Perda sudah dirumuskan dengan biaya besar, lalu tidak ditegakkan, itu sama saja pemborosan anggaran. Harus ada asas kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Eduardus.
Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran atas pelanggaran Perda bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Pemda Mimika diminta untuk serius dan tidak bermain-main dalam urusan penegakan hukum.
“Kalau nanti terjadi konflik karena ketidaktegasan dalam penerapan Perda, maka Pemda harus bertanggung jawab atas dampak-dampaknya,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap produk hukum daerah harus memberi manfaat nyata, bukan hanya menjadi dokumen administratif semata.
“Perda itu dibuat untuk masyarakat dan untuk mendukung pembangunan. Kalau tidak ditegakkan, bagaimana bisa bermanfaat?” tutup Eduardus.