Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kejati Papua Sita Puluhan Kendaraan dan Alat Berat Mewah Terkait Korupsi Venue Aerosport Mimika

98
×

Kejati Papua Sita Puluhan Kendaraan dan Alat Berat Mewah Terkait Korupsi Venue Aerosport Mimika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA,nemangkawipos.com  – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan venue aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus berkembang. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima nemangkawipos.com dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Sabtu (21/6/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil menyita puluhan kendaraan dan alat berat mewah senilai miliaran rupiah yang diduga terkait proyek senilai Rp 79 miliar tersebut.

Penyitaan dilakukan selama dua hari, pada 16 dan 17 Juni 2025, di tiga lokasi berbeda, yakni:

Example 300x600

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika

Baca Juga :

Kantor PT Karya Mandiri Permai

Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, yang didampingi Kasidik Valery Dedy Sawaki, menyampaikan bahwa proses penyitaan telah sesuai prosedur hukum, berdasarkan surat perintah resmi dari Kejati Papua dan izin dari Pengadilan Negeri Mimika.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa volume timbunan hanya 104.470 meter kubik dari yang seharusnya 222.477 meter kubik. Negara dirugikan hingga Rp 31,3 miliar,” ungkap Nixon.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Kejati Papua:

Dari Kantor PT Karya Mandiri Permai:

Uang tunai Rp 133.657.000

8 sertifikat tanah asli

2 unit laptop

40 dokumen asli (BPKP dan STNK)

16 invoice alat berat

10 STNK asli truk tronton

38 kunci serep kendaraan dan alat berat

52 bundel dokumen penting lainnya

Dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika:

13 bundel dokumen resmi

Dari Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai:

45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah

Kejati Papua juga telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yakni:

PIK – Direktur PT Karya Mandiri Permai

RK – Direktur PT Mulya Cipta Perkasa

SV – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

DRHM – Pengguna Anggaran

AJ – Tenaga Ahli Perencanaan Non-Kontraktual

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari untuk keperluan pendalaman penyidikan.

Nixon menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan penambahan tersangka.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka akan ada penetapan tersangka baru,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?