TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika yang menelan anggaran sebesar Rp79 miliar kini mendapat perhatian nasional. Dr. Rasman Nasution, SH., MH., seorang praktisi hukum senior, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menetapkan tersangka utama dalam kasus yang telah resmi masuk tahap penyidikan tersebut.
“Saya banyak menerima permintaan dari LSM dan organisasi masyarakat agar ikut bersuara dalam kasus ini. Sebagai lawyer profesional, saya hanya menyampaikan pendapat hukum terhadap kasus yang layak mendapat perhatian serius,” kata Rasman dalam video yang beredar di grup WhatsApp Mimika, Sabtu (12/4/2025).
Berdasarkan informasi dan data yang ia terima, Rasman menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat keterlibatan Bos Chang (kontraktor pelaksana) dan Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut, sebagai aktor utama dalam penyelewengan dana proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar setara hampir 50% dari total nilai proyek.
“Ironisnya, justru PPK, Suyani, yang berpotensi dijadikan kambing hitam. Padahal PPK hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada PPK,” tegasnya.
Rasman menyambut baik pernyataan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuze, yang menyebut kasus ini telah naik ke penyidikan. Namun ia mengingatkan, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tanpa perlakuan istimewa kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.
“Jika alat bukti mengarah ke Bos Chang dan Kadis PUPR, maka mereka harus bertanggung jawab. Jangan korbankan yang lemah,” ujar Rasman.
Rasman juga menyoroti bahwa korupsi dalam proyek yang didanai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) ini sangat melukai tujuan utama Otsus, yakni percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua.
“Otsus adalah harapan. Kalau dikorupsi terus, bagaimana mungkin kita bicara pemberdayaan orang Papua?” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rasman menekankan pentingnya asas “equality before the law” dalam penanganan perkara ini.
“Siapa yang bersalah, dia yang harus dihukum. Tidak boleh ada yang dikorbankan. Hukum harus berlaku adil bagi semua, tanpa kecuali,” pungkasnya.