Example floating
Example floating
HUKRIM

Sidang Perdana Kasus Aerosport Timika Digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura

116
×

Sidang Perdana Kasus Aerosport Timika Digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

JAYAPURA, Nemangkawipos.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Timika, Klaster Mimika, Senin (21/7/2025). Dalam sidang tersebut, lima terdakwa dihadirkan, namun hanya satu terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Dominggus Mayaut, salah satu terdakwa, melalui penasihat hukumnya Anthon Raharusun, SH, MH, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya pada Senin pekan depan untuk mendengarkan pembacaan dan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Sementara itu, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Dominggus terhadap Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung RI dinyatakan gugur secara hukum. Hal ini disebabkan karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang telah dimulai.

Baca Juga :

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 152 Ayat (1) KUHAP, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa praperadilan otomatis gugur jika sidang perkara pokok telah digelar. Putusan resmi atas gugurnya praperadilan akan dibacakan pada Rabu mendatang.

Penasihat hukum Dominggus, Anthon Raharusun, menyayangkan langkah cepat kejaksaan dalam melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Menurutnya, tindakan tersebut menghambat upaya pengujian legalitas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan kliennya melalui jalur praperadilan.

“Ini mencerminkan pola lama dalam praktik penegakan hukum yang kontraproduktif terhadap prinsip keadilan,” tegas Raharusun usai sidang.

Kasus dugaan korupsi proyek Aerosport Timika menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp31 miliar dari total anggaran sebesar Rp79 miliar. Dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek infrastruktur olahraga ini menimbulkan keprihatinan terhadap tata kelola keuangan publik di Kabupaten Mimika.

Pihak kuasa hukum menyebut bahwa proyek tersebut telah rampung 100 persen dan disertai laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi secara teknis. Bahkan, mereka mengklaim telah mendampingi kejaksaan saat pemeriksaan fisik bangunan di Timika.

“Kami meminta majelis hakim untuk turun langsung ke Timika melihat kondisi di lapangan. Ini penting agar fakta objektif terungkap dan peradilan tidak sesat arah,” ujar Raharusun.

Menurutnya, pembuktian langsung di lokasi proyek akan menjadi faktor kunci untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi atau sekadar kriminalisasi terhadap para terdakwa.

Raharusun juga mengimbau masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya proses persidangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *