NABIRE,nemangkawipos.com – Polres Nabire menggelar konferensi pers terkait penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang berujung pada kematian seorang wanita berinisial NP (37). Kasus ini terjadi di RSUD Kabupaten Nabire, dan dihadiri oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel Donmiggus Tatiratu, S.I.K., bersama Direktur RSUD Nabire, Dr. Sayori, serta tenaga medis yang menangani korban, termasuk dr. Nadia dan Dr. Ummul Khair, Sp.PD. (16/01/2025)
Pada pagi hari kejadian, korban NP bersama anaknya membeli sarapan berupa nasi kuning dan nasi goreng di Pasar Pagi, Kelurahan Wonorejo. Setelah mengonsumsi makanan tersebut di rumah, korban mengeluh sesak napas dan segera dilarikan ke RSUD Nabire.
Meskipun dilakukan penanganan medis cepat, korban dinyatakan meninggal dunia akibat henti jantung.
Kapolres Nabire mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami korban, petugas medis, serta tujuh penjual makanan yang berada di Pasar Pagi.
Sampel makanan yang dikonsumsi korban juga telah dikirim untuk diuji di Balai Kesehatan Daerah (Lapkesda) Papua di Jayapura.
Menurut Dr. Ummul Khair, Sp.PD, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa makanan yang dikonsumsi korban tidak mengandung mikroba patogen seperti Escherichia coli atau Salmonella sp.
Selain itu, hasil visum et repertum tidak menemukan bukti yang mengarah pada keracunan makanan sebagai penyebab kematian. Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit yang dapat memengaruhi kondisinya.
Dr. Ummul Khair menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah gagal napas, dan busa yang muncul pada mulut korban, yang sebelumnya diduga sebagai tanda keracunan, sebenarnya merupakan efek dari tindakan resusitasi medis yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H.E. Anwar, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam perlindungan konsumen. Polres Nabire juga menghadapi kendala dari keluarga korban yang menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Kapolres Nabire menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap proses hukum, termasuk memberikan izin untuk tindakan medis lanjutan seperti autopsi guna memastikan penyebab kematian secara lebih pasti.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keamanan pangan dan untuk mendukung upaya penegakan hukum demi keadilan.
Polres Nabire berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. (Redaksi)