TIMIKA, nemangkawipos.com – Berkas perkara terkait kejahatan terhadap ketertiban umum berupa pengeroyokan yang terjadi di Gorong-gorong pada Minggu, 28 Juli 2024, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika. Pemberitahuan resmi mengenai hal ini telah diterima oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Menanggapi perkembangan tersebut, pada Jumat (18/10/2024), Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, melalui Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika, S.Sos, melakukan penyerahan tersangka (TSK) yang identified sebagai DIA alias Dani, beserta barang bukti, dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II di Kejaksaan Negeri Timika.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan penyerahan tersangka, proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis, S.H, dan dengan adanya Tahap II ini maka Kasus Pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Ketika di konfirmasi mimbarpapua.com, Kapolsek Miru AKP J Limbong, S.H, membenarkan Tahap II yang dilakukan Unit Reskrim terkait kasus pengeroyokan di Gorong-gorong.
“Benar, saat ini unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Timika,”. Ungkap Limbong.
Seperti yang di ketahui kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan Korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya.
Atas kejadian tersebut pihak Keluarga Korban langsung membuat laporan polisi resmi di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Sehingga dengan dasar laporan yang ada pihak Opsnal Polsek Miru langsung lakukan pendalaman dan pengembangan dilapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.
Dan atas kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru, akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi, sehingga salah satu Pelaku DIA alias Dani berhasil diamankan dan langsung dimintai keterangannya namun untuk ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini dinyatakan DPO.
“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga Pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,”. Ujar Limbong.
Limbong menambahkan sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (Redaksi)