Mimika | Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Pengawas Pemilihan Distrik Wania menggelar sosialisasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Rabu, 04/09/24 di Grand Tembaga Timika, Papua Tengah.
Peran serta masyarakat dalam melaksanakan pengawasan partisipatif Pemilihan Kepala daerah telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tidak bisa berjalan maksimal jika lembaga Bawaslu dan Panwas distrik hanya berjalan sendiri. Masyarakat sebagai pemberi informasi awal atas dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024, perlu dilibatkan dalam pengawasan sehingga asas Luber Jurdil bisa diwujudkan pada Pilkada Tahun 2024.
Dengan keterbatasan infrastruktur sumber daya manusia yang hanya terdiri dari 5 orang kordiv Bawaslu Kabupaten, 3 orang Panwas Distrik, dan 1 orang Panwas Kelurahan/Desa tentunya tidak mampu mengawasi Pilkada secara maksimal. Dengan demikian, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk berkolaborasi bersama Bawaslu kabupaten Mimika.
Saat membawakan materi pengawasan partisipatif, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, Salahuddin Renyaan menjelaskan bahwa Kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini adalah perintah dari Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan tanggung jawab pengawasan Bawaslu.
Pemilihan yang berkualitas adalah Pemilihan yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas yang nantinya memberikan kontribusi untuk pembangunan kabupaten Mimika. Tujuan dari demokrasi itu sendiri adalah mengangkat harkat dan martabat masyarakat, bukan untuk merusak nilai dan asas Pemilihan yang dikenal dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Masyarakat diharapkan untuk mampu menjaga dan mengawasi hak pilih karena suksesnya tahapan Pilkada bukan hanya ada pada penyelenggara tetapi ada di tangan seluruh masyarakat kabupaten Mimika.
Selain mengajak masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif, Salahuddin juga menekankan terkait netralitas ASN, TNI-Polri, Kepala Kampung, dan RT yang juga telah diatur dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016.
“Besok kami mengawasi masyarakat, ASN, TNI-Polri, pasangan calon dan bapak ibu juga mengawasi kami, jadi kita saling mengawasi.” Tutupnya.
Senada dengan Kordiv Pencegahan, ketua Pandis Wania, Anderias Heatubun mengungkapkan bahwa pengawasan pemilihan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga Bawaslu dan Pandis tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Kegiatan sosialisasi tersebut bermaksud untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Distrik Wania untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan bupati.
Ia meyakini bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Mimika tentunya diwarnai dengan kepentingan-kepentingan, money politik atau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang sering terjadi. Dengan demikian, tokoh agama, pemuda, perempuan, masyarakat, dan adat serta kepala kelurahan dan Kampung di distrik Wania diminta untuk melakukan pengawasan bersama.
Pria yang akrab disapa Andre itu berharap bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mimika, secara khusus di Distrik Wania bisa berjalan dengan baik.