Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

PH Pelaku Penganiayaan BS dan Z, Teguh Sukma Meminta APH Menegakan Keadilan Kepada Kedua Belah Pihak

115
×

PH Pelaku Penganiayaan BS dan Z, Teguh Sukma Meminta APH Menegakan Keadilan Kepada Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini

Foto : Istimewa

Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Penasehat Hukum dua pelaku penganiayaan dengan inisial BS dan Z, Teguh Sukma meminta Aparat Penegak Hukum agar menegakan dan memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak kasus penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April 2024 lalu di Kelurahan Kamoro Jaya. 

peristiwa tersebut bermula dari korban dengan inisial H menyerang ke rumah pelaku dengan melakukan  penganiayaan kepada pelaku dengan inisial BS, tidak terima baik karena merasa kakaknya terancam, adik BS yang inisialnya Z kemudian mengambil sajam dan menyerang korban H sehingga menyebabkan luka pada kaki dan lengan korban.

 

Baca Juga :

Penganiayaan tersebut bisa terjadi karena berawal dari perseteruan saudara perempuan kedua belah pihak terkait pencemaran nama baik yang belum dibuktikan dan diselesaikan. Perseteruan inilah yang kemudian melibatkan sih korban dan pelaku sehingga terjadi peristiwa penganiayaan. Keterangan ini didapat dari Teguh Sukma selaku Penasehat Hukum kedua pelaku penganiayaan.

 

Penasehat Hukum kedua pelaku, Teguh Sukma menjelaskan bahwa Setelah perseteruan tersebut, kedua belah pihak saling melapor ke aparat penegak hukum seiring berjalannya waktu, laporan dari pihak korban dengan inisial H yang dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru saja yang diproses sedangkan LP dari pihak BS dan Z dengan  Nomor : LP/B/229/IV/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA sampai saat ini belum diproses.

 

Laporan Polisi tersebut dilakukan dengan alasan  bahwa korban H melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap pelaku BS di rumahnya. Penyerangan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial Z kepada korban H merupakan sebuah tindakan pembelaan diri. Sebagai kuasa hukum, Teguh berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menciptakan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yanng berperkara. Menurutnya setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum karena telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang maupun Undang Undang Dasar 1945.

 

“Kalau mengacu pada kronologisnya, kedua belah pihak juga sama-sama keliru, korban juga pelaku dan pelaku juga korban” Tuturnya

 

Ia mengaku sempat bersama pihak kepolisian melakukan rekonsiliasi dan gelar perkara, namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangan kasusnya sampai dimana.

 

Penasehat hukum yang juga merupakan pengurus kerukunan Jawa tersebut berharap persoalan internal suku seperti tidak terjadi lagi dan jika terjadi lagi, maka harus diredam dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh tokoh kerukunan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *