DPR

Aturan DiperKetat DPRK Mimika Sosialisasi Perda Miras: Jarak Penjualan Minimal 1 KM dari Sekolah dan Rumah Ibadah

682
×

Aturan DiperKetat DPRK Mimika Sosialisasi Perda Miras: Jarak Penjualan Minimal 1 KM dari Sekolah dan Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana saat berlangsungnya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dilanjutkan dengan foto bersama. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada masyarakat di Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaannya.

Sosialisasi tersebut membahas pengendalian peredaran minuman beralkohol, penertiban penjualan, pengawasan konsumsi, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan ini dihadiri anggota DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Risal Pata’dan, dan Fredewina Matirani yang bertindak sebagai narasumber. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRK Mimika, Sriyanti Ramping, Kepala Kelurahan Wanagon, Yance Buinei, masyarakat setempat, serta staf Sekretariat DPRK Mimika.

Baca Juga :

Dalam pertemuan tersebut, para legislator menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya menjawab persoalan peredaran minuman beralkohol yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Warga juga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari harapan penutupan penjualan miras hingga keluhan mengenai orang mabuk yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban pada malam hari.

Anggota DPRK Mimika, Risal Patadang, menjelaskan bahwa pembentukan perda tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap penjualan minuman beralkohol yang dinilai tidak terkontrol dan telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Menurut Risal, pembahasan perda ini telah berlangsung sejak periode DPRK sebelumnya. Namun, perda tersebut baru ditetapkan pada periode DPRK yang baru pada 2025, setelah melalui sejumlah tahapan konsultasi dengan kalangan akademisi dan masyarakat.

“Perda miras ini kita buat karena ada keprihatinan kita terkait masalah penjualan miras yang tidak terkontrol. Tentu dalam perda ini mungkin masih ada kekurangan, tetapi sebetulnya perda ini sudah lama kita diskusikan, mulai dari DPR periode lama. Nanti kita tetapkan di DPR periode yang baru ini pada tahun 2025, setelah kami melakukan tahapan konsultasi, baik kepada akademisi maupun masyarakat,” jelas Risal.

Ia mengatakan, dampak minuman beralkohol yang telah menimbulkan banyak korban menjadi salah satu alasan penting perlunya pengendalian dan pengawasan melalui regulasi daerah.

Karena itu, Risal mengajak masyarakat untuk memahami substansi perda dan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penjualan minuman beralkohol tidak hanya terjadi di satu wilayah, sehingga dibutuhkan kepedulian bersama, termasuk di Kelurahan Wanagon.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Fredewina Matirani, mengungkapkan bahwa salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam sosialisasi adalah keinginan agar penjualan minuman beralkohol ditutup.

Fredewina mengaku secara pribadi memahami keinginan tersebut. Namun, menurutnya, upaya penutupan secara menyeluruh menghadapi persoalan kewenangan dan kebijakan pemerintah pusat yang, berdasarkan penjelasannya, belum menyetujui usulan penutupan yang pernah diajukan.

“Berdasarkan berbagai aspirasi yang kami dapat dalam kegiatan sosialisasi ini, salah satu aspirasi masyarakat terkait miras adalah harus ditutup. Secara pribadi saya juga mau ditutup, namun ketika diajukan, pemerintah pusat tidak menyetujui. Itu yang menjadi masalah,” ungkap Fredewina.

Ia menegaskan bahwa berbagai aspirasi tersebut akan didukung dan dibahas bersama anggota DPRK lainnya untuk mencari solusi yang sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Untuk sementara, pengendalian dan pengawasan tetap dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Fredewina juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko, termasuk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Menurutnya, persoalan orang mabuk dan dampaknya terhadap keamanan lingkungan bukan hanya terjadi di Wanagon, melainkan juga dikeluhkan di berbagai wilayah Kabupaten Mimika.

Ia mencontohkan kondisi di Jalan Busiri yang menurut pengalamannya kerap diwarnai keberadaan orang mabuk pada malam hari. Ia mengaku pernah meminta pihak keamanan mengadakan pos keamanan lingkungan (poskamling), tetapi hingga saat itu belum memperoleh tanggapan.

Karena itu, Fredewina menilai upaya mengatasi persoalan miras harus melibatkan pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan keluarga melalui pengawasan serta pembinaan yang berkelanjutan.

Anggota DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Iwan Anwar, menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 bukan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjual minuman beralkohol secara sembarangan. Sebaliknya, perda tersebut mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi dengan persyaratan yang harus dipatuhi.

“Perda ini memang mengatur tentang minuman beralkohol, tetapi persyaratannya sangat ketat. Tidak boleh menjual sembarangan dan tidak boleh mengonsumsi di tempat yang tidak diperbolehkan,” tegas Iwan.

Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan damai. Namun, penetapan aturan harus disertai pengawasan serta penegakan yang konsisten di lapangan.

Iwan secara khusus menyoroti minuman beralkohol racikan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Milo”. Ia menegaskan bahwa proses peracikan dan penjualannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya.

Ia juga mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan lokasi penjualan dan tidak membiarkan pembeli mengonsumsi minuman beralkohol di tempat yang dilarang, termasuk di pinggir jalan maupun fasilitas umum.

Selain itu, penjualan harus memperhatikan ketentuan jarak dari rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Penjual juga wajib memeriksa identitas pembeli, memastikan persyaratan batas usia terpenuhi, serta mematuhi batas maksimal pembelian eceran sebagaimana diatur dalam perda.

“Jangan sampai orang membeli, kemudian minum di pinggir jalan sampai mabuk dan mengganggu masyarakat. Itu yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Iwan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki langkah penanganan yang jelas terhadap orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga meminta pemerintah daerah menyediakan dukungan personel, sarana, dan anggaran yang memadai bagi perangkat daerah terkait.

“Tidak bisa hanya mengandalkan anggaran yang ada sekarang. Perda ini membutuhkan pengawasan, tindak lanjut, dan eksekusi di lapangan,” katanya.

Iwan turut mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mimika agar memahami ketentuan yang telah diberlakukan. Ia menekankan bahwa persyaratan jarak lokasi penjualan, termasuk ketentuan sejauh dua kilometer dari rumah ibadah dan sekolah yang disebutkannya dalam sosialisasi, perlu menjadi perhatian para pelaku usaha.

Menurutnya, apabila ketentuan perda ditegakkan secara konsisten, para pengecer harus menyesuaikan kegiatan usahanya dengan seluruh persyaratan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kelurahan Wanagon, Yance Buinei, turut menyoroti persoalan orang yang diduga mabuk dan berkeliaran di jalan maupun berkumpul di warung-warung pada malam hari.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan ketertiban lingkungan yang mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, sosialisasi perda diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aturan, tetapi juga mendorong langkah konkret dari instansi berwenang dalam pengawasan dan penertiban.

Masukan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol dan gangguan keamanan lingkungan menjadi bagian penting dalam pembahasan, sehingga pelaksanaan perda dapat menjawab persoalan yang dirasakan langsung oleh warga.

Menutup rangkaian sosialisasi, Plt. Sekretaris DPRK Mimika, Sriyanti Ramping, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya warga Kelurahan Wanagon dan kepala kelurahan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi.

Sriyanti berharap sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlangsung selama kurang lebih dua hari dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pemahaman bersama mengenai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak peserta yang hadir untuk menjadi penyambung informasi kepada masyarakat lainnya, sehingga substansi perda dapat dipahami secara lebih luas dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 di Kelurahan Wanagon mendapat antusiasme dan dukungan dari masyarakat. Berbagai masukan yang muncul memperlihatkan pentingnya pengendalian peredaran minuman beralkohol, pengawasan terhadap tempat penjualan, serta penanganan dampak konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

DPRK Mimika berharap masyarakat memahami bahwa pelaksanaan perda membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis, aparat keamanan, pelaku usaha, keluarga, dan masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan.

Dengan demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan bagi pengawasan yang lebih tertib dan konsisten, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *