DPR

Landasan Hukum Hak OAP: DPRK Mimika Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal

234
×

Landasan Hukum Hak OAP: DPRK Mimika Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana usai kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP, dilanjutkan dengan foto bersama. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di Kantor Kelurahan Timika Indah, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengusaha OAP mengenai perlindungan hukum, peluang usaha, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam perda tersebut.

Sosialisasi dihadiri anggota DPRK Mimika, yakni Anton Pali, Adolf Omaleng, Benyamin Sarira, dan Amons Jamang, bersama masyarakat serta para pengusaha OAP. Dalam pertemuan itu, para legislator memaparkan substansi perda, tantangan yang dihadapi pengusaha lokal, serta pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga :

Para anggota DPRK menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2025 lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan hukum dan kesempatan lebih luas bagi pengusaha asli Papua untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi pengusaha OAP di tengah persaingan dengan pelaku usaha bermodal besar.

Anggota DPRK Mimika, Anton Pali, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2025 disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perlindungan dan pemberdayaan bagi pengusaha asli Papua.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, terutama dalam proyek-proyek pemerintah yang berkaitan dengan pengusaha lokal.

“Perda ini dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat. Kami di DPR merupakan penyambung lidah rakyat dan akan terus bersama masyarakat. Sekarang OPD harus transparan dalam menjalankan proyek-proyek pemerintah. Kami meminta saudara-saudara pengusaha OAP ikut mengawal perda ini. Kami juga akan mendorong lahirnya peraturan bupati untuk memperkuat pelaksanaannya,” ujar Anton.

Menurutnya, sosialisasi penting agar masyarakat dan pengusaha memahami dasar hukum yang mengatur perlindungan serta pemberdayaan usaha OAP. Ia berharap perda tersebut tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan secara konsisten melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Amons Jamang, menyampaikan bahwa aspirasi dan masukan masyarakat terkait pelaksanaan perda akan diteruskan kepada pimpinan DPRK untuk ditindaklanjuti.

Ia menilai berbagai usulan pengusaha asli Papua, termasuk yang disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP), perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Amons menegaskan DPRK akan terus mengawal aspirasi masyarakat sesuai fungsi dan kewenangannya. Namun, ia mengingatkan bahwa DPRK menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran berada pada pihak eksekutif melalui OPD sesuai ketentuan.

Ia juga menyebut sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyebarluasan 11 perda yang dilaksanakan bersama masyarakat.

Anggota DPRK Mimika, Adolf Omaleng, mengapresiasi kehadiran masyarakat dan pengusaha OAP dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan berlangsung dengan baik dan mendapat tanggapan dari peserta.

Adolf mengatakan sejumlah masukan yang disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan DPRK untuk dibahas lebih lanjut sebagai bahan evaluasi pelaksanaan perda.

Ia menegaskan aspirasi pengusaha asli Papua mengenai perlindungan usaha perlu mendapat perhatian serius. DPRK, kata dia, berkepentingan memastikan perda yang telah ditetapkan dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan sesuai aturan.

Adolf juga menekankan bahwa pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab OPD, sementara DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaannya.

Anggota DPRK Mimika, Benyamin Sarira, menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2025 harus menjadi landasan untuk memperkuat kesempatan berusaha bagi masyarakat asli Papua, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Benyamin, salah satu substansi penting dalam perda tersebut adalah pengaturan prioritas bagi pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan ketentuan mengenai pengadaan langsung hingga nilai Rp1 miliar serta tender terbatas dengan nilai Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar yang diarahkan bagi pengusaha OAP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong perputaran anggaran daerah sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Mimika, khususnya pelaku usaha asli Papua.

“Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha asli Papua di tanahnya sendiri,” tegas Benyamin.

Ia juga menambahkan, perlindungan melalui perda harus diimbangi dengan kesiapan pengusaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan meningkatkan kualitas usaha.

Karena itu, pemerintah daerah melalui OPD teknis diharapkan memberikan pembinaan, mempermudah proses administrasi sesuai aturan, serta membantu pengusaha memenuhi persyaratan untuk terdaftar dalam sistem e-Katalog lokal.

Benyamin juga mengingatkan pengusaha OAP agar melengkapi legalitas usaha, menjaga profesionalitas, serta meningkatkan kualitas pekerjaan. Pengusaha harus mampu menyelesaikan pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa sesuai standar serta waktu yang ditentukan.

Dalam sosialisasi tersebut, DPRK Mimika turut menekankan pentingnya kesiapan pengusaha OAP dalam memanfaatkan peluang yang tersedia. Selain memenuhi persyaratan administrasi, pengusaha diharapkan terus meningkatkan kemampuan dan menjaga kualitas pekerjaan agar dapat bersaing secara profesional.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui OPD terkait diharapkan memberikan pembinaan dan pendampingan sesuai ketentuan, sehingga pengusaha OAP dapat memahami mekanisme pengadaan serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, DPRK Mimika berharap Perda Nomor 5 Tahun 2025 dapat dipahami secara luas dan diterapkan secara konsisten. Pengawasan bersama antara masyarakat, pengusaha, legislatif, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat transparansi, kepastian hukum, serta kesempatan berusaha bagi pengusaha asli Papua dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Mimika.

Dengan demikian, perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pengusaha OAP dalam kegiatan ekonomi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *