DPR

Pansus Moker DPRK Mimika Serahkan Rekomendasi Akhir ke Kementerian HAM

269
×

Pansus Moker DPRK Mimika Serahkan Rekomendasi Akhir ke Kementerian HAM

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana penyerahan hasil akhir rekomendasi Pansus kepada Kementerian HAM. Foto: Stendy.

Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) Moker Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyerahkan dokumen rekomendasi akhir terkait persoalan Moker kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, didampingi Ketua Pansus Moker Derek Tenouye.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kerja Pansus Moker DPRK Mimika dengan membawa hasil pembahasan dan rekomendasi ke tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga :

Pansus berharap rekomendasi yang telah disusun dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari Kementerian HAM, khususnya terkait persoalan Moker yang dinilai berkaitan dengan kepentingan dan hak masyarakat di Kabupaten Mimika.

Dengan menyerahkan rekomendasi langsung ke kementerian, Pansus Moker juga mendorong agar persoalan tersebut dapat dibahas pada tingkat nasional serta memperoleh kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.

Ketua dan Sekretaris Pansus hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut untuk memastikan rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil kerja kelembagaan Pansus DPRK Mimika.

Bagi DPRK Mimika, penyampaian rekomendasi ke pemerintah pusat merupakan bagian dari proses tindak lanjut setelah Pansus melakukan pembahasan terhadap persoalan Moker di daerah.

Pansus berharap hasil rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan pihak terkait dalam menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat Mimika.

Penyerahan rekomendasi di Jakarta sekaligus menandai upaya Pansus Moker membawa persoalan yang dibahas di tingkat daerah ke kementerian terkait agar mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
(STENDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *