HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS di Argapura, Pengembangan Jaringan Senjata dan Amunisi Berlanjut

6
×

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS di Argapura, Pengembangan Jaringan Senjata dan Amunisi Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, Nemangkawipos.com – Pengembangan kasus dugaan jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura terus dilakukan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026. Dalam pengembangan tersebut, seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YYS alias OS alias K (33) diamankan di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).

YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan SP.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026), mengatakan YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026.

Baca Juga :

“YYS merupakan residivis daripada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” jelas Yusuf.

Pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2026. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026 dan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.

Yusuf mengatakan, YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian perkara sejak Maret hingga September 2026.

Ke-13 orang tersebut masing-masing berinisial SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi; YP sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; DK sebagai perantara senjata dan amunisi; KO sebagai perantara senjata dan amunisi; SM sebagai perantara senjata dan amunisi; HM sebagai penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; NH sebagai penyumbang dana; HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW; serta YK dan AG sebagai perantara senjata dan amunisi.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” kata Yusuf.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, Satgas Damai Cartenz-2026 mencatat sejumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni:
• 298 butir amunisi
• empat magazen SS1 panjang
• satu magazen SS1 pendek
• satu pucuk senjata api rakitan
• enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Terhadap YYS alias OS alias K, penyidik menetapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Perkara tersebut disebut terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan, termasuk hubungan dengan barang bukti yang telah ditemukan.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Yusuf.

Saat ini YYS masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan proses penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.

Ia menegaskan, riwayat perkara sebelumnya maupun perkara yang sedang ditangani saat ini tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diperoleh penyidik.

“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 juga mengimbau masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara di Papua yang berkaitan dengan kelompok bersenjata.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tandas Yusuf.

Satgas menegaskan proses penegakan hukum terhadap perkara jaringan senjata dan amunisi akan dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *