DPR

Kawal Hak Orang Asli Papua, BP3OKP Beri Pendampingan Substantif ke Poksus DPRK Mimika dalam Pembahasan APBD-P

5
×

Kawal Hak Orang Asli Papua, BP3OKP Beri Pendampingan Substantif ke Poksus DPRK Mimika dalam Pembahasan APBD-P

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana rapat saat berlangsungnya pendampingan yang menindaklanjuti surat resmi Nomor 14/01/Permohonan/DPRK.KK/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Poksus DPRK.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Tengah secara resmi memberikan pendampingan substantif kepada Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dalam agenda Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Pendampingan tersebut menindaklanjuti surat resmi bernomor 14/01/Permohonan/DPRK.KK/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Ketua Poksus DPRK Mimika, Abrian Katagame.

Dalam surat tersebut, Poksus DPRK Mimika memohon pendampingan berupa telaah kritis dan strategis terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), termasuk dalam penyusunan Pandangan Umum dan Pandangan Akhir DPRK Mimika.

Baca Juga :

Merespons permohonan itu, BP3OKP mendelegasikan perwakilannya dari Pokja Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Christoforus Valentino, untuk mengawal langsung proses perumusan materi legislasi serta pertukaran data pengawasan bersama Poksus DPRK Mimika.

Rangkaian pendampingan dan pembahasan berlangsung sejak 23 hingga 28 September 2026. Jadwal awal rapat paripurna yang semula diagendakan pada 23 sampai 25 September 2026 kemudian mengalami penyesuaian menjadi 26 dan 28 September 2026, menyusul dinamika internal pembahasan di lingkungan dewan.

Christoforus Valentino mengatakan pendampingan dilakukan untuk memberikan telaah substantif dan strategis kepada Poksus DPRK Mimika, terutama dalam melihat kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, regulasi, serta kebutuhan pembangunan di daerah.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memberikan telaah substantif dan strategis kepada Poksus DPRK Mimika, khususnya dalam melihat kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, regulasi, dan kebutuhan pembangunan di daerah. Kami juga mendorong agar pembahasan Perubahan APBD tidak hanya melihat angka, tetapi memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kepentingan Orang Asli Papua,” kata Christo.

Dalam dokumen Pandangan Akhir yang dibacakan pada Sidang Paripurna IV DPRK Mimika, 28 September 2026, Poksus menyoroti secara tajam postur fiskal Perubahan APBD Mimika Tahun Anggaran 2026.

Belanja daerah dalam APBD Perubahan direncanakan mencapai sekitar Rp6,1 triliun. Dari total tersebut, porsi Belanja Operasi mencapai Rp4,60 triliun atau sekitar 74,6 persen, sedangkan Belanja Modal hanya dianggarkan sebesar Rp1,17 triliun.

Poksus menilai struktur belanja tersebut memperlihatkan beban biaya operasional birokrasi yang dinilai terlalu tinggi dan belum seimbang dengan alokasi belanja produktif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena realisasi keuangan APBD Induk hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2026 tercatat masih berada di kisaran 44 persen.
Atas kondisi tersebut, Poksus DPRK Mimika menyampaikan sejumlah evaluasi dan rekomendasi fiskal.

Pertama, evaluasi inefisiensi birokrasi. Rendahnya realisasi anggaran hingga Triwulan III dinilai sebagai sinyal yang membutuhkan evaluasi menyeluruh dari pimpinan eksekutif terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua, pengendalian belanja operasi menuju kepatuhan UU HKPD. Pemerintah Kabupaten Mimika didesak merumuskan strategi konkret untuk menekan dominasi belanja operasi yang mencapai sekitar 74,6 persen.

Langkah pengetatan tersebut dinilai penting untuk mempersiapkan daerah menghadapi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Ketiga, transparansi komponen belanja nonfisik. Eksekutif diminta membuka secara transparan dan akuntabel rincian belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial kepada publik guna mencegah pemborosan anggaran yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Selain postur APBD, hasil telaah bersama BP3OKP dan Poksus DPRK Mimika juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).
Sejumlah rekomendasi strategis disampaikan untuk menjamin efektivitas pemanfaatan Dana Otsus di Kabupaten Mimika.

Pertama, percepatan penyaluran dan disiplin pelaporan. Pemerintah daerah didesak taat administrasi dan disiplin terhadap tenggat waktu pelaporan realisasi agar persyaratan penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak terhambat. Sisa alokasi yang belum tersalurkan juga diminta segera dieksekusi.

Kedua, kepatuhan alokasi specific grant. Poksus menuntut pemenuhan alokasi riil specific grant Dana Otsus sebesar 1,25 persen DAU Nasional, dengan batas minimal 30 persen untuk sektor pendidikan dan 20 persen untuk sektor kesehatan guna menjamin pelaksanaan program unggulan Papua Cerdas dan Papua Sehat.

Ketiga, transparansi dan optimalisasi block grant. Pemerintah diminta membuka secara penuh sisa dana riil dari porsi 1 persen block grant serta mendorong pergeseran alokasi ke program nonfisik yang berdampak langsung terhadap perlindungan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Keempat, sinkronisasi dengan dokumen RIPPP dan RAPPP. Pemda ditegaskan wajib mengintegrasikan seluruh perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah secara konsisten dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP).

Kelima, pengawasan melekat dan laporan berkala. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menyampaikan laporan penggunaan dan realisasi Dana Otsus secara berkala kepada DPRK sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan legislatif.

BP3OKP-Poksus Dorong Pengawasan Otsus
Menutup keterangannya, Christoforus Valentino menggarisbawahi pentingnya sinergi antara BP3OKP dan lembaga legislatif di daerah dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus.

“Kolaborasi antara BP3OKP dan Poksus DPRK Mimika adalah wujud nyata komitmen bersama dalam mengawal Otonomi Khusus. Melalui sinkronisasi, kolaborasi antara BP3OKP dan Kelompok Khusus DPRK Mimika serta penguatan fungsi pengawasan legislatif, kita ingin memastikan seluruh perencanaan dan penganggaran daerah terkoneksi penuh dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi (RAPPP). Sinergi ini akan terus kita perkuat demi perlindungan hak dan percepatan kesejahteraan OAP di Mimika,” pungkasnya.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis terhadap postur anggaran, rendahnya serapan, tata kelola belanja, hingga pelaksanaan Dana Otsus, Kelompok Khusus DPRK Mimika pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan.

Persetujuan tersebut disertai mandat tegas agar Pemerintah Kabupaten Mimika menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam meningkatkan efektivitas anggaran, memperkuat transparansi dan pengawasan, serta memastikan APBD dan Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, pada sisa tahun anggaran berjalan.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *