DPR

Bupati Johannes Rettob Sampaikan Nota Keuangan APBD-P Mimika 2026: Belanja Daerah Direncanakan Rp6,16 Triliun

5
×

Bupati Johannes Rettob Sampaikan Nota Keuangan APBD-P Mimika 2026: Belanja Daerah Direncanakan Rp6,16 Triliun

Sebarkan artikel ini

Caption: Suasana Sidang Paripurna III DPRK Mimika dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRK Mimika. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – DPRK Mimika menggelar Sidang Paripurna III dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas. Dalam pembukaan, Asri menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ibunda Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, pada Jumat (25/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026. Ia menjelaskan penyusunan APBD-P telah melalui pembahasan bersama Banggar DPRK Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan.

Baca Juga :

Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 ditargetkan sebesar Rp5,05 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp584,52 miliar, pendapatan transfer Rp2,99 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,46 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,16 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja operasi sekitar Rp4,60 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun, belanja tidak terduga Rp33,34 miliar, serta belanja transfer Rp359,23 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,11 triliun, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,116 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp5,8 miliar yang disebut sebagai penyertaan modal daerah pada BUMD.

Bupati Johannes Rettob mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan penerimaan transfer pemerintah pusat serta prioritas program pembangunan.

Ia berharap pembahasan bersama DPRK dapat berjalan konstruktif hingga Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga rancangan ini dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rettob.

Usai penyampaian nota keuangan, Sidang Paripurna DPRK Mimika akan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIT dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Penulis: StendEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *