HUKRIM

Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp500 Juta, Bank Mandiri dan AXA Mandiri Dilaporkan ke Polres Mimika

2
×

Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp500 Juta, Bank Mandiri dan AXA Mandiri Dilaporkan ke Polres Mimika

Sebarkan artikel ini

Caption: Kuasa hukum pelapor, Yosep Temorubun, S.H., saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan penggelapan dana investasi terhadap Bank Mandiri dan AXA Mandiri di Timika, Rabu (23/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kasus dugaan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Timika. Seorang nasabah, Karolina Nirayanti, melaporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polres Mimika terkait dugaan penggelapan dana investasi dengan nilai kerugian pokok mencapai Rp500 juta.

Laporan tersebut resmi dibuat pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Yosep Temorubun, S.H., saat konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Rabu (23/9/2026), mengatakan persoalan itu bermula ketika karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di rumahnya.

Baca Juga :

Karolina kemudian menyetorkan dana sebesar Rp1,7 miliar, dengan kesepakatan memperoleh keuntungan Rp17 juta setiap tiga bulan.

Namun, saat mengecek saldo pada Maret 2025, pelapor mendapati dananya tinggal sekitar Rp1,2 miliar. Keuntungan yang dijanjikan juga disebut tidak pernah diterima.

Saat dana Rp1,2 miliar tersebut ditarik, rekening koran justru mencatat pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar, sehingga terdapat selisih Rp28 juta yang menurut kuasa hukum belum jelas keberadaannya.

“Pada 15 April 2025 pihak Bank Mandiri datang ke rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun sampai September 2026 tidak ada penyelesaian,” ujar Yosep.

Menurutnya, upaya mediasi juga telah dilakukan dua kali. Bahkan undangan resmi dari Polres Mimika disebut tidak dihadiri pihak bank dengan alasan kesibukan. Penyelesaian melalui Zoom yang kemudian ditawarkan juga disebut tidak terlaksana.

Yosep merinci total kerugian yang diklaim pelapor terdiri dari Rp500 juta dana pokok, Rp255 juta bunga selama 15 bulan, serta Rp28 juta selisih rekening koran.

Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap. Namun, dugaan tersebut, menurut Yosep, perlu ditelusuri melalui aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“Polisi harus panggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang menikmati uang tersebut. Aliran dana Rp500 juta itu bisa dilacak ke siapa saja mengalir,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara menyeluruh. Ia juga mengatakan pihak pelapor menyiapkan langkah hukum perdata selain proses pidana.

“Kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengimbau nasabah yang mengikuti program investasi serupa agar memeriksa kembali rekening dan dokumen investasinya.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Belum ada kesimpulan bahwa Bank Mandiri maupun AXA Mandiri melakukan tindak pidana, dan proses hukum diharapkan dapat mengungkap ke mana dana tersebut mengalir serta siapa yang bertanggung jawab.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *