Dugaan Pengelembungan Suara Di kabupaten Puncak Ilaga

banner 120x600

Puncak,nemangkawipos.com – Dugaan pengelembungan suara di Kabupaten Puncak, Papua, pada saat pemilihan umum 14 Februari 2014.

Tinal menjelaskan, bahwa kehadiran KPU Kabupaten Puncak Korwil Dapil.2 dan Bawaslu Kabupaten Puncak Korwil Dapil.2 telah terbukti tidak transparan dalam pemilihan umum tersebut.

Selain itu, ditemukan juga bahwa di beberapa lokasi pemilihan umum di Dapil 2 Beoga, Wangbe, Beoga Barat, Beoga Timur, Ogomanin, KPPS, PPS, dan PPD tidak mengisi atau merekap C.Hasil D.Hasil hingga batas waktu berakhir, dengan alasan kecapean.

Baca Juga :

“Kami sudah membuktikan di lapangan bahwa terjadi pengelembungan suara di beberapa lokasi pemilihan umum di Kabupaten Puncak pada tahun 2014. KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak tidak transparan dalam pemilihan umum tersebut. Selain itu, kami juga menemukan bahwa proses rekapitulasi suara di beberapa lokasi pemilihan umum tidak dilakukan dengan benar dan kurang transparan,” ujar Tinal dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media Jumat, (26/03/2024).

Tinal juga menyesalkan, tindakan kejar-kejaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan anggota TNI/Polri demi mengejar batas waktu penyerahan hasil rekapitulasi suara. Hal ini menyebabkan kerugian dan kecacatan pada proses pemilihan umum di Kabupaten Puncak.

“Kami sebagai warga menilai tindakan ini sangat merugikan dan menimbulkan kecacatan dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Puncak. Kami meminta agar KPU dan Bawaslu memperbaiki tindakan mereka dan memastikan bahwa proses pemilihan umum di masa mendatang berjalan dengan transparan dan adil,” tegasnya.

Tinal berharap, agar pihak yang berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memperjuangkan keadilan serta transparansi dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Puncak Papau.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?