DPR

PDI-P Mimika Angkat Bicara Soal Laporan Johannes Rettob Terhadap Media Online Terkait UU ITE

5
×

PDI-P Mimika Angkat Bicara Soal Laporan Johannes Rettob Terhadap Media Online Terkait UU ITE

Sebarkan artikel ini

Caption: Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika yang juga anggota DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika yang juga anggota DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, angkat bicara mengenai langkah hukum Bupati Mimika Johannes Rettob yang melaporkan salah satu media online ke Polres Mimika.

Menurut Alfian, laporan tersebut merupakan hak Johannes Rettob sebagai warga negara dan tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mimika.

“Menurut kami, itu hak personal Pak Bupati sebagai pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan sebagai Bupati. Itulah mengapa yang bersangkutan datang langsung mengajukan atau melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap salah satu media di Mimika,” jelas Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :

Pernyataan tersebut disampaikan Alfian menyusul laporan Johannes Rettob ke SPKT Polres Mimika pada Minggu (20/9/2026). Dalam laporan tersebut, Bupati Mimika mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang menurutnya merugikan dan dinilai tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

Alfian mengatakan, dalam persoalan pemberitaan, terdapat mekanisme yang perlu diperhatikan, terutama apabila media yang bersangkutan merupakan perusahaan pers yang tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Ia menanggapi pernyataan pihak media yang dilaporkan yang menyebut persoalan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Pers.

“Kalau dia terdaftar di Dewan Pers, maka mekanisme penyelesaiannya melalui rujukan Undang-Undang Pers, yaitu mediasi, hak jawab dan seterusnya,” katanya.

Namun, Alfian mempertanyakan status perusahaan media yang dimaksud. Menurut dia, perlu dilihat terlebih dahulu apakah media tersebut memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers dan terdaftar dalam mekanisme yang berlaku.

“Persoalannya, apakah dia terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Dia membentuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang media, tetapi perusahaan itu menurut informasi yang kami lihat tidak terdaftar sebagai entitas pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Alfian menilai persoalan tersebut perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara utuh status laporan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Alfian juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan SiLPA Kabupaten Mimika sekitar Rp1,1 triliun dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Johannes Rettob.
Menurut Alfian, SiLPA dan LHKPN merupakan dua hal yang berbeda.

“SiLPA itu bicara tentang bagaimana anggaran yang tidak terserap karena banyak faktor. Ada faktor terkait urusan pelelangan yang tidak selesai, ada faktor keterlambatan waktu dan seterusnya sehingga terjadi SiLPA, sisa lebih anggaran tahun berjalan,” jelasnya.

Karena itu, Alfian mempertanyakan dasar pengaitan SiLPA dengan LHKPN Bupati.

“Nah, tiba-tiba dikaitkan dengan LHKPN Bupati. Ini kan sesuatu yang tidak masuk akal sebenarnya. Apakah kemudian Bupati menggunakan dana SiLPA itu untuk memperkaya diri? Kan tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Alfian, Bupati justru selama ini mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar mempercepat penyerapan anggaran melalui program yang telah ditetapkan.

Jika terdapat anggaran yang tidak terserap secara maksimal, kata dia, terdapat sejumlah faktor teknis yang perlu dilihat, termasuk proses pelelangan maupun keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau kemudian kita kaitkan dengan LHKPN Bupati, bagaimana ceritanya? Terkait LHKPN Bupati itu sudah menjadi kewajiban pejabat publik untuk menyampaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Alfian juga mengatakan aset yang dilaporkan dalam LHKPN Bupati perlu dilihat berdasarkan data yang dilaporkan, bukan kemudian dikaitkan secara langsung dengan SiLPA daerah.

“Yang dilaporkan itu memang aset-aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Tidak ada kenaikan yang signifikan terkait kekayaan Pak Bupati. Lalu apa yang mau kita persoalkan?” katanya.

Alfian selanjutnya meminta masyarakat Mimika lebih cermat dalam membaca informasi yang beredar di media.

Menurutnya, produk jurnalistik harus memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik, termasuk verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang menjadi sumber informasi atau pihak yang diberitakan.

Ia mencontohkan sejumlah pemberitaan yang mengambil potongan informasi dari pernyataan lembaga tertentu kemudian dikembangkan menjadi sebuah narasi tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

“Misalkan bicara soal kasus pesawat, ini kan tanpa ada konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, tanpa konfirmasi kepada BPKAD. Pernyataan KPK diambil penggal-penggal, lalu kemudian dinarasikan sesuai dengan sudut pandang medianya,” ujar Alfian.

Menurutnya, perlu dibedakan antara produk editorial atau opini media dengan berita yang menyampaikan informasi faktual.

“Kalau itu produk informasi atau produk pemberitaan, bukan editorial, tetap harus ada konfirmasi kepada narasumber atau pihak yang berkaitan dengan pemberitaan,” katanya.

Alfian mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menerima seluruh informasi yang beredar sebelum memeriksa sumber dan proses jurnalistik di balik berita tersebut.

“Hal-hal seperti inilah yang kami minta kepada masyarakat supaya betul-betul mengecek produk berita yang ada di media tersebut. Kalau tidak memenuhi unsur-unsur itu, ya kita harus hati-hati dan jangan langsung menganggap informasi tersebut sebagai fakta,” ujarnya.

Alfian menilai langkah Johannes Rettob mendatangi Polres Mimika bersama kuasa hukumnya perlu dihormati sebagai bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, kepolisian tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi perlu mempelajari laporan, materi pemberitaan dan bukti yang disampaikan oleh pelapor.

“Sehingga itu sudah langkah yang tepat, kita harus hargai apa yang menjadi langkah Pak Bupati hari ini sebagai personal. Beliau merupakan warga negara yang baik, datang sendiri ke Polres bersama kuasa hukumnya untuk mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satu media tersebut,” katanya.

Alfian juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut juga memiliki batas ketika menyangkut hak orang lain dan ketentuan hukum.

“Kepolisian tidak usah khawatir atau berpikir bahwa ini merupakan persoalan berpendapat yang dijamin undang-undang. Selama tidak melanggar hak orang lain, silakan. Tetapi kalau diduga melanggar hak orang lain, apa motifnya? Makanya penting kita hargai proses hukum ini supaya penegak hukum bisa mempelajari lebih jauh,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Bupati Mimika. Menurut Alfian, setiap pejabat maupun masyarakat juga memiliki hak yang sama ketika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Ini bukan hanya untuk Pak Bupati. Siapa pun bisa kena, siapa pun pejabat publik yang ada di Kabupaten Mimika bisa menghadapi persoalan seperti ini,” katanya.

Alfian juga menyampaikan pandangannya mengenai pola kerja media yang menurutnya perlu menjadi perhatian masyarakat. Ia mempertanyakan apabila sebuah media tidak memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah maupun pihak swasta, tetapi secara terus-menerus memuat pemberitaan yang mengkritisi pihak tertentu.

Menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran, namun perlu dilihat secara utuh melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau dia ada motif bisnis, menurut saya harus jelas perusahaan persnya, wartawannya jelas, kerja samanya baik dengan pemerintah maupun swasta. Kalau tidak ada, kita perlu melihat apa sebenarnya motif pemberitaannya,” ujarnya.

Alfian bahkan menduga terdapat kepentingan tertentu di balik sejumlah pemberitaan yang menurutnya dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan dan masyarakat Mimika. Namun, ia menyerahkan pembuktian mengenai dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung rekam jejak sejumlah wartawan yang menurutnya pernah bekerja di berbagai daerah. Namun, Alfian menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan melalui saling tuding, melainkan melalui mekanisme hukum dan pembuktian.

“Makanya proses hukum ini penting supaya penegak hukum bisa mempelajari lebih jauh apa motif dari orang-orang di balik media yang kita maksud ini,” katanya.

Pada akhirnya, Alfian meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan maupun informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik dan pemberitaan harus dibangun berdasarkan data, verifikasi dan konfirmasi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Laporan Johannes Rettob sendiri kini berada dalam proses penanganan awal kepolisian. Status hukum atas materi pemberitaan maupun pihak-pihak yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *