pemerintah kabupaten Mimika

Bupati Mimika Johannes Rettob Pasang Badan Amankan Kondusifitas Daerah, Resmi Polisikan Media Online Terkait Berita Hoaks!

40
×

Bupati Mimika Johannes Rettob Pasang Badan Amankan Kondusifitas Daerah, Resmi Polisikan Media Online Terkait Berita Hoaks!

Sebarkan artikel ini

Caption:Bupati Johannes Rettob saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9/2026),Foto: Istimewa

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Bupati Mimika Johannes Rettob mengambil langkah hukum dengan melaporkan salah satu media online ke Polres Mimika terkait sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat informasi tidak benar, merugikan dan bernuansa provokatif.

Laporan tersebut disampaikan langsung Johannes Rettob di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9/2026).

Rettob datang didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob, dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.

Baca Juga :

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP), laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH sekitar pukul 13.58 WIT.

Usai membuat laporan, Rettob mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dilakukan setelah adanya dorongan dari masyarakat. Menurut dia, sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai telah mengganggu situasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Mimika.

“Kenapa saya datang melapor? Yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” kata Rettob.

Rettob mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pihak redaksi maupun narasumber dalam sejumlah pemberitaan yang menurutnya dipublikasikan tanpa proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.

Ia mengaku keberatan karena terdapat pemberitaan yang, menurut versinya, sudah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, namun kembali dimuat dengan narasi seolah-olah pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi.

“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis katanya belum melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Salah satu pemberitaan yang disoroti Rettob berkaitan dengan SiLPA Kabupaten Mimika sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rettob menyebut media tersebut juga memuat pemberitaan mengenai LHKPN dirinya pada 18 September 2026, selain sejumlah berita yang mengkritisi pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah Mimika.

Menurut Rettob, persoalan tersebut sebelumnya telah diberikan penjelasan oleh pemerintah daerah. Karena itu, ia keberatan apabila informasi yang sama kembali diberitakan dengan narasi yang dinilainya tidak sesuai dengan penjelasan pemerintah.

“Saya tidak main-main,” tegasnya.

Kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J. Dangeubun, mengatakan laporan polisi tersebut ditempuh karena kliennya merasa dirugikan oleh rangkaian pemberitaan yang diterbitkan media tersebut.

Marvey juga menyoroti pemberitaan mengenai dana hibah. Menurut dia, pemberitaan tersebut dinilai membangun kesan seolah-olah kebijakan pemberian hibah oleh Bupati Mimika berkaitan dengan upaya agar persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan tidak diproses secara hukum.

“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.

Ia mengatakan seluruh persoalan tersebut kini diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rettob dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan kepada media massa di Mimika agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Ia meminta informasi yang menyangkut dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegas Rettob.

Langkah hukum tersebut sekaligus menandai masuknya persoalan pemberitaan yang dipersoalkan Rettob ke dalam proses penanganan kepolisian.

Laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Substansi keberatan dan tudingan terhadap pemberitaan yang disampaikan pihak pelapor masih akan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan.

Dengan demikian, tudingan mengenai adanya informasi yang tidak benar maupun pelanggaran hukum dalam pemberitaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses penanganan kepolisian selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *