DPR

Komitmen Nyata DPRK dan Pemkab Mimika: 6 Peraturan Daerah Siap Perkuat Layanan Publik dan Keadilan Masyarakat

3
×

Komitmen Nyata DPRK dan Pemkab Mimika: 6 Peraturan Daerah Siap Perkuat Layanan Publik dan Keadilan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua merampungkan harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari 10 Raperda yang masuk dalam agenda harmonisasi, enam di antaranya berhasil diselesaikan dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, Senin (14/9/2026) hingga Kamis (17/9/2026).

Sementara beberapa Raperda lainnya masih membutuhkan penyempurnaan dan akan dijadwalkan kembali untuk pembahasan lanjutan.

Baca Juga :

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengatakan proses harmonisasi berlangsung cukup alot karena sejumlah ketentuan dalam Raperda masih memerlukan penyelarasan dan penjelasan lebih lanjut.

“Dalam pembahasan ini cukup alot. Karena alot maka kita butuh waktu. Dalam waktu yang ditentukan hanya bisa menyelesaikan enam Raperda,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, enam Raperda yang telah diselesaikan terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRK Mimika dan dua Raperda usulan eksekutif.

Empat Raperda inisiatif DPRK yang selesai dibahas masing-masing tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara dua Raperda dari eksekutif yang telah dibahas yakni Pengelolaan Sampah serta Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.

Menurut Iwan, masih terdapat Raperda yang membutuhkan penyempurnaan karena sejumlah pasal memerlukan penjelasan lebih lanjut. Sedangkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045 belum masuk pembahasan secara menyeluruh karena membutuhkan waktu dan penanganan lebih lanjut.

“Masih ada dua Raperda yang harus kita perbaiki sehingga perlu kita jadwal ulang. Ada juga yang sama sekali belum tersentuh,” jelasnya.

Iwan mengatakan Bapemperda DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua untuk menyusun jadwal pembahasan lanjutan.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh Raperda dapat dibahas secara maksimal dan tidak hanya mengejar penyelesaian dari sisi waktu.

“Kami dari Bapemperda DPRK Mimika dan Pemerintah Daerah yang diwakili Kabag Hukum Setda Mimika sudah berusaha maksimal. Namun kekuatan dan waktu kita terbatas,” katanya.

Menurut Iwan, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam proses penyusunan regulasi ke depan. Ia menilai diperlukan pra-pembahasan sebelum Raperda masuk ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

“Ke depan kita berharap sebelum dilakukan harmonisasi perlu ada pra-pembahasan sehingga pada saat harmonisasi tidak memakan waktu yang cukup banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan jumlah Raperda yang cukup banyak dan waktu pembahasan terbatas, kesiapan substansi sejak awal menjadi penting. Dengan demikian, proses harmonisasi dapat berjalan lebih efektif sekaligus menghasilkan regulasi yang matang dan dapat diterapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengapresiasi Bapemperda DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah melaksanakan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

“Atas nama Menteri Hukum dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua untuk mendampingi dalam menjalankan tugas penting bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” ujar Ayorbaba.

Menurut Ayorbaba, Mimika merupakan salah satu daerah yang cukup aktif dalam menghasilkan regulasi. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga menyebut Kabupaten Mimika telah memperoleh dua penghargaan dari Menteri Hukum. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dinilai baik secara nasional, serta penghargaan terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Ayorbaba mendorong agar JDIH Kabupaten Mimika terus disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan JDIH penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengakses berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRK Mimika.

“Setelah regulasi ditetapkan, masyarakat dapat melihat Perda apa saja yang ditetapkan DPRK bersama pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat melalui JDIH Kabupaten Mimika,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ayorbaba juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRK Mimika.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

“Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Mimika adalah kabupaten yang pertama untuk membuat Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Selain bantuan hukum, Ayorbaba mendorong DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika mempertimbangkan penyusunan regulasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual bagi Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

“Saya juga menitip satu Perda yang mungkin ke depan, baik DPRK maupun pemerintah daerah harus mendukung, yaitu Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Orang Asli Papua,” ujarnya.

Rangkaian harmonisasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bapemperda DPRK Mimika bersama pemerintah daerah selanjutnya akan menjadwalkan kembali pembahasan terhadap Raperda yang belum selesai.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *