HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus di Keerom, Senjata dan Puluhan Amunisi Diamankan

3
×

Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus di Keerom, Senjata dan Puluhan Amunisi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEEROM, Nemangkawipos.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom masih mengembangkan perkara setelah mengamankan lima orang di Kabupaten Keerom, Papua.

Kelima orang tersebut diamankan pada Selasa (15/9/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran serta keterkaitan masing-masing dalam perkara yang ditangani kepolisian.

Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 15 September 2026.

Baca Juga :

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan salah satu orang yang diamankan berinisial HN alias YN yang disebut polisi sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta..Selain YN, polisi turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20) dan BN (45).

“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” kata Yusuf saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).

Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun dan perlengkapan pribadi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap salah satu rumah yang disebut milik AM alias M. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata dan amunisi.

Yusuf mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata laras panjang rakitan, sejumlah amunisi kaliber 5,56 milimeter, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 milimeter, serta sejumlah senjata tajam.

Selain itu, petugas juga menemukan senjata api panjang jenis PCP dan senjata laras pendek jenis airsoft gun.

“Pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 milimeter,” jelas Yusuf.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan serta hubungan barang-barang tersebut dengan orang-orang yang diamankan.

Dalam perkara ini, YN disangkakan dengan Pasal 306 KUHP, subsider Pasal 448 KUHP, dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.

Menurut keterangan kepolisian, penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta dugaan pengiriman informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Yusuf menegaskan, penerapan pasal masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelasnya.

Yusuf meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait penangkapan tersebut maupun informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan.

Menurutnya, setelah adanya penangkapan terhadap orang yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata, kerap muncul klaim bahwa mereka merupakan masyarakat sipil.

“Ini akan kerap terjadi manakala mereka dari kelompoknya kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki. Ini adalah pengembangan,” ujarnya.

Ia memastikan penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan proses hukum tetap mengedepankan fakta dan alat bukti.

“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri hubungan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Adarma.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan serta mengembangkan perkara untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *