organisasi

APP OAP Desak Kejari Mimika Periksa Dugaan Konflik Kepentingan Tender Konsultan Drainase

3
×

APP OAP Desak Kejari Mimika Periksa Dugaan Konflik Kepentingan Tender Konsultan Drainase

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APP OAP) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menelusuri proses pengadaan jasa konsultansi untuk sejumlah pekerjaan drainase di Kabupaten Mimika.

Permintaan tersebut disampaikan karena APP OAP menemukan adanya dugaan dominasi satu konsultan yang disebut memenangkan pekerjaan konsultansi di beberapa distrik sekaligus.

Ketua APP OAP, Emus Kogoya, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan proses tender yang dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Namun, menurut dia, proses tersebut perlu dilihat secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga :

“Kami memahami bahwa ini adalah proses tender dan setiap pihak memiliki hak untuk mengikuti. Namun pertanyaan kami, mengapa satu konsultan bisa mendominasi hampir seluruh paket di beberapa distrik? Apakah tidak ada konsultan lain, termasuk konsultan lokal dan konsultan Orang Asli Papua yang memiliki kemampuan untuk diberikan ruang?” ujar Emus, Jumat (11/9/2026).

APP OAP menyebut pekerjaan konsultansi yang menjadi sorotan tersebar di empat distrik. Mereka meminta proses pemilihan penyedia diperiksa untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain soal dominasi pemenang, APP OAP juga menerima informasi mengenai dugaan adanya hubungan keluarga antara pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia dengan salah satu konsultan pelaksana.

Berdasarkan informasi yang diterima APP OAP, seorang konsultan berinisial R diduga memiliki hubungan keluarga dengan seseorang berinisial B, yang disebut berperan sebagai Pokja Pemilihan dan saat ini beraktivitas di lingkungan LPSE.

Sekretaris APP OAP, Andarias Lemauk, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Namun, informasi tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi kecurigaan.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada dugaan hubungan antara pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan dengan pihak yang memenangkan pekerjaan, maka harus ada pemeriksaan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Andarias.

Karena itu, APP OAP meminta Kejari Mimika dan instansi terkait melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.

Menurut APP OAP, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap mekanisme evaluasi peserta, proses penetapan pemenang hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kami justru ingin semuanya terang supaya masyarakat juga bisa mengetahui bahwa prosesnya berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Andarias.

Selain persoalan tender, APP OAP juga mempertanyakan sejauh mana pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah memberikan ruang bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

APP OAP menilai program pembangunan melalui Dinas PUPR Kabupaten Mimika semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga membuka kesempatan bagi pengusaha dan tenaga profesional lokal untuk berkembang.

“Apakah tidak ada konsultan OAP? Apakah tidak ada konsultan lain di Kabupaten Mimika yang memiliki kemampuan? Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang dan memberikan kepercayaan kepada pengusaha asli Papua agar mereka bisa berkembang dan memiliki pengalaman dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

APP OAP menilai keberpihakan kepada pengusaha lokal penting karena anggaran pembangunan yang berputar di daerah seharusnya ikut memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Mimika.

Menurut mereka, pembangunan bukan hanya soal pekerjaan selesai dan anggaran terserap. Lebih dari itu, program pemerintah juga harus mampu menciptakan kesempatan usaha, pengalaman dan kemandirian bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.

APP OAP berharap Pemkab Mimika, Dinas PUPR, LPSE serta pihak pengawasan dapat memberikan penjelasan dan memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, profesional dan sesuai aturan.

“Yang kami minta sederhana, prosesnya harus terbuka dan jangan ada ruang untuk konflik kepentingan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan dilanjutkan. Tetapi kalau ada yang perlu diperiksa, kami minta diperiksa secara objektif,” pungkas APP OAP.
(Redaksi)

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *