Politik

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya

3
×

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, membacakan amar putusan yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga :

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI Apinus Janambani, Teradu VII Otniel Tipagau, dan Teradu VIII Tutinus Labene, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy dalam persidangan.

Selain ketiganya, DKPP dalam perkara yang sama juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Decky Atouw K. Gobai, selaku Kepala Bagian Administrasi yang merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara yang melibatkan 16 penyelenggara pemilu.

Dari jumlah tersebut, empat penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi peringatan karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara 12 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.

Dengan putusan tersebut, DKPP menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prinsip serta ketentuan kode etik yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi Anggota Majelis, di antaranya J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Informasi dan rekaman lengkap sidang pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube DKPP RI.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *