DPR

Proyek Air Bersih Jita Rp2,4 Miliar Disorot, Legislator Dapil VI Desak Pertanggungjawaban

3
×

Proyek Air Bersih Jita Rp2,4 Miliar Disorot, Legislator Dapil VI Desak Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Persoalan proyek pembangunan sarana air bersih di Distrik Jita, Kabupaten Mimika, kembali mendapat sorotan. Lebih dari lima tahun setelah proyek bernilai Rp2,408 miliar tersebut dikerjakan, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan akses air bersih.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Simson Gwijangge, yang juga berdomisili di Jita, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap proyek yang sejak awal diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tersebut.

Menurut Simson, persoalan proyek air bersih Jita tidak boleh berhenti hanya pada kondisi fisik bangunan yang tidak berfungsi atau belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh proses penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :

“Ini anggaran negara. Kalau memang pekerjaannya sudah selesai dan sesuai, harus dijelaskan kepada masyarakat. Kalau ada persoalan atau ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa ada kepastian,” tegas Simson kepada Nemangkawipos.com, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek bernama Pembangunan Prasarana dan Saluran Air Bersih Distrik Jita” mulai dikerjakan pada 24 Mei 2020 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Yizreel Perdana dengan nilai kontrak mencapai Rp2.408.000.000. Sementara pengawasan pekerjaan tercatat dilakukan oleh PT Trimako Abdi Konsulindo.

Namun, setelah bertahun-tahun, proyek tersebut dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jita. Infrastruktur yang dibangun justru menjadi sorotan karena persoalan fungsi dan keberlanjutannya.

Bagi masyarakat Jita, kondisi tersebut menjadi persoalan serius. Sebab, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi salah satu prioritas pembangunan.

“Jangan hanya dilihat dari bangunannya. Pertanyaan sederhananya adalah, apakah masyarakat sudah menikmati air bersih dari proyek itu? Kalau belum, harus dicari tahu apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Simson.

Simson menegaskan, apabila proyek tersebut memang memiliki persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban, seluruh pihak yang berkaitan harus dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing.

Mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat teknis terkait, konsultan pengawas, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

“Kalau ada kesalahan, harus diketahui letak kesalahannya. Kalau ada kerugian negara, harus diproses. Kalau tidak ada kerugian negara atau tidak ditemukan pelanggaran, juga harus disampaikan kepada publik. Jangan semuanya dibiarkan menjadi tanda tanya,” katanya.

Sorotan Simson juga diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Mimika. Ia mempertanyakan apakah proyek tersebut telah menjadi perhatian atau pernah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

Menurutnya, masyarakat tidak meminta aparat memaksakan sebuah perkara. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian mengenai status persoalan tersebut.

“Yang kami minta bukan hukum dipaksakan. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau sudah diperiksa, sampaikan perkembangannya. Kalau belum diperiksa, sampaikan juga. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jangan masyarakat hanya menduga-duga,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tidak adanya informasi mengenai perkembangan suatu persoalan dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Simson, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada keterbukaan institusi dalam menangani setiap laporan atau dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan uang negara.

Memasuki momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Simson menilai persoalan air bersih di Jita menjadi ironi yang harus mendapat perhatian.

Kemerdekaan, kata dia, bukan hanya dirayakan melalui upacara dan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga harus diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Bagaimana kita berbicara tentang kemerdekaan kalau masyarakat masih kesulitan mendapatkan air bersih, sementara ada proyek miliaran rupiah yang seharusnya menjawab kebutuhan itu tetapi belum memberikan manfaat maksimal?” ujarnya.

Ia meminta pemerintah dan APH tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan kecil. Menurutnya, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan karena berasal dari masyarakat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Simson juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penggunaan anggaran pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Apabila terdapat pengembalian kerugian negara, penyelesaian administratif, pemeriksaan internal, maupun proses hukum, informasi tersebut menurutnya perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Publik hanya ingin tahu: apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek ini? Apakah ada pemeriksaan? Apakah ada temuan? Apakah ada kerugian negara? Kalau memang tidak ada, sampaikan. Kalau prosesnya masih berjalan, sampaikan juga. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya bertahun-tahun,” katanya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan pesanan atau kepentingan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa hukum hanya bergerak kalau ada permintaan atau kepentingan tertentu. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegas Simson.

Menurut Simson, proyek air bersih Jita harus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Anggaran besar seharusnya menghasilkan manfaat besar pula bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mewarisi bangunan, pipa, atau fasilitas yang tidak berfungsi, sementara pertanggungjawaban penggunaan anggarannya tidak pernah jelas.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi menyeluruh dan meminta APH memberikan kepastian apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

“Jangan sampai masyarakat Jita hanya mewarisi beton dan pipa, sementara airnya tidak pernah mengalir. Uang negara harus jelas, pekerjaan harus jelas, dan manfaatnya juga harus jelas,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *