DPR

Ketua Bapemperda DPRK Mimika Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Desak Satpol PP Tertibkan Kios Dekat Rumah Ibadah

34
×

Ketua Bapemperda DPRK Mimika Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Desak Satpol PP Tertibkan Kios Dekat Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Capt : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait evaluasi penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Minuman Beralkohol (Miras) di Kabupaten Mimika. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Miras). Ia menilai masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama keberadaan kios penjual minuman beralkohol yang beroperasi di sekitar rumah ibadah.

Menurut Iwan Anwar, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Mimika telah menjalankan fungsi legislasi dengan menetapkan Perda Miras sebagai instrumen hukum untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan maksimal.

“Salah satu fungsi DPR adalah legislasi, yakni bersama pemerintah menetapkan peraturan daerah, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun inisiatif DPR. Perda Miras sudah kita tetapkan, dan salah satu klausul penting di dalamnya mengatur bahwa lokasi penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal dua kilometer dari rumah ibadah,” tegas Iwan saat diwawancarai, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :

Ia mengaku masih menemukan kios penjual miras yang berdiri sangat dekat dengan masjid maupun rumah ibadah lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi yang berwenang.

“Sampai hari ini saya masih melihat ada kios penjual miras yang berdekatan dengan rumah ibadah. Ini jelas bertentangan dengan Perda yang sudah kita sepakati bersama. Pertanyaannya, di mana peran dinas terkait dan terutama Satpol PP sebagai penegak Perda?” ujarnya.

Iwan menegaskan, DPRK sebelumnya telah mendorong penguatan kelembagaan Satpol PP melalui penambahan sarana dan prasarana agar mampu menjalankan tugas penegakan Perda secara maksimal.

“Kami dari Fraksi Golkar sudah berulang kali menyuarakan agar fasilitas Satpol PP ditingkatkan. Saat ini mereka sudah memiliki kendaraan operasional, baik motor, mobil patroli maupun mobil angkut. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda,” katanya.

Selain menyoroti Perda Miras, Iwan juga mengingatkan bahwa DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh produk hukum daerah yang telah disahkan. Salah satu Perda yang juga menjadi perhatian adalah regulasi terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kami juga telah menetapkan Perda yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia melalui BLK. Sekarang pertanyaannya, apakah BLK itu sudah benar-benar berjalan atau belum? Semua ini akan menjadi bahan evaluasi kami sebagai lembaga kontrol,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah Perda tidak diukur dari proses pembentukannya semata, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPR akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi seluruh Perda yang telah ditetapkan. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan di lapangan. Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama pemerintah daerah, khususnya OPD teknis dan Satpol PP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *