DPR

Bapemperda DPRK Mimika Dorong Ranperda Air Minum Masuk Prioritas, Iwan Anwar: Saatnya Tata Kelola Air Bersih Memiliki Kepastian Hukum

50
×

Bapemperda DPRK Mimika Dorong Ranperda Air Minum Masuk Prioritas, Iwan Anwar: Saatnya Tata Kelola Air Bersih Memiliki Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Caption : Ketua Bapemperda DPRK Mimika H. Iwan Anwar memimpin rapat kerja pembahasan usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Senin (3/8/2026). Salah satu agenda utama ialah pembahasan Ranperda Pengelolaan Air Minum sebagai dasar hukum memperkuat pelayanan air bersih di Kabupaten Mimika. Foto : Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika mulai mendorong lahirnya regulasi yang dinilai menjadi fondasi penting bagi penyelesaian persoalan air bersih di Kabupaten Mimika. Melalui rapat kerja yang digelar di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Senin (3/8/2026), Bapemperda membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar dan dihadiri anggota Bapemperda, antara lain Alfian Akbar Balyanan, Herman Tangkepare, Dolfin Beanal, dan Rampeani Rachma. Turut hadir Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Kepala Bagian Persidangan Karolus Jeujanan, serta Bilianus Zoanik.

Usai rapat, Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Pemerintah Kabupaten Mimika yang ditandatangani Wakil Bupati Emanuel Kemong, terkait permohonan pembahasan Ranperda di luar Propemperda karena dinilai memiliki tingkat urgensi yang tinggi.

Baca Juga :

Menurut Iwan Anwar, Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum menjadi salah satu regulasi yang paling dibutuhkan karena selama ini pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola pelayanan air bersih secara berkelanjutan.

“Selama ini pemerintah menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan program air bersih karena belum memiliki payung hukum yang memadai. Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menunjuk badan usaha atau pihak ketiga untuk mengelola pelayanan air minum secara profesional,” ujarnya.

Ia menilai, belum adanya regulasi khusus menjadi salah satu penyebab pelayanan air bersih di Mimika belum berjalan optimal. Dengan hadirnya perda tersebut, pengelolaan air minum diharapkan memiliki sistem yang lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain menjadi dasar kerja sama dengan badan usaha, regulasi itu juga akan mengatur hubungan hukum antara pemerintah, pengelola layanan, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Semua harus diatur melalui produk hukum, mulai dari siapa yang bertanggung jawab mengelola layanan, mekanisme pelayanan kepada masyarakat, hingga sistem penetapan tarif atau iuran yang dikenakan kepada konsumen,” jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap berperan dalam pembangunan infrastruktur. Namun, untuk operasional pelayanan air bersih kepada masyarakat diperlukan lembaga atau badan usaha yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan regulasi daerah.

Menurutnya, keberadaan perda juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah apabila menerima dukungan dari berbagai pihak, baik dalam bentuk hibah, investasi, maupun kerja sama pengembangan sistem penyediaan air minum.

Ia menambahkan, urgensi pembentukan Ranperda tersebut juga sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih DPRK Mimika yang selama ini melakukan pengawasan langsung terhadap berbagai persoalan pelayanan air bersih di lapangan.

“Secara teknis kita bisa melakukan berbagai upaya, tetapi tanpa dasar hukum yang jelas tentu pelaksanaannya tidak akan maksimal. Karena itu Ranperda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola air bersih di Mimika,” tegasnya.

Bapemperda menyatakan akan memproses usulan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Ranperda ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat peningkatan pelayanan air bersih sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan layanan air minum di Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *