DPR

Pansus Moker DPRK Mimika Soroti Mekanisme Nota Pemeriksaan, Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

4
×

Pansus Moker DPRK Mimika Soroti Mekanisme Nota Pemeriksaan, Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika, Yan Pieterson Laly, menegaskan pentingnya penegakan mekanisme Nota Pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Mimika, khususnya kasus mogok kerja yang melibatkan pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktor.

Menurut Yan, Nota Pemeriksaan merupakan instrumen hukum berupa perintah tertulis dari pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan.

“Jika Nota Pemeriksaan I tidak dijalankan, maka secara hukum wajib diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai peringatan terakhir sebelum masuk ke proses yustisia atau pidana,” jelasnya.

Baca Juga :

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan pengawas wajib dituangkan dalam Nota Pemeriksaan, yang terdiri dari Nota I, Nota II, dan nota khusus.

“Nota ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pengusaha. Jika tidak dijalankan dalam jangka waktu maksimal 30 hari, maka pengawas wajib menerbitkan Nota II,” ujarnya.

Yan menilai, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan dalam penerapan mekanisme tersebut, khususnya dalam kasus mogok kerja sejak 2017 hingga 2026.

Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menegaskan bahwa penerbitan Nota Pemeriksaan II merupakan kewajiban pengawas jika ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.

“Pengadilan bahkan menilai bahwa Nota Pemeriksaan II belum pernah diterbitkan, padahal itu merupakan kewajiban hukum pengawas,” tegasnya.

Pansus juga mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran yang belum ditangani secara maksimal oleh pengawas ketenagakerjaan di Papua, di antaranya:
1. Prosedur PHK sepihak terhadap pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.
2. Tidak adanya surat pemanggilan kerja sebanyak dua kali sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 sebelum pekerja dinyatakan mengundurkan diri.
3. Dugaan praktik union busting, yakni pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja yang status organisasinya sah secara hukum di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

“Fakta di lapangan menunjukkan pekerja tidak pernah menerima surat panggilan maupun surat PHK secara resmi. Ini tentu bertentangan dengan aturan,” kata Yan.

Pansus Moker DPRK Mimika mendorong agar pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun pusat lebih tegas dalam menjalankan kewenangannya, termasuk menerbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai dasar penegakan hukum.

Ia menegaskan, kepastian hukum dalam hubungan industrial sangat penting untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Mimika.

“Negara harus hadir melalui pengawasan yang tegas dan transparan. Ini bukan hanya soal pekerja, tetapi juga kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *