TIMIKA,nemangkawipos.com – Sebanyak 83 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika terima remisi dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.
” Yang kami usulkan ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 83 orang, kemudian semuanya dikabulkan,” ungkap Kalapas Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur, Rabu (26/3/2025).
Yang mendapat remisi merupakan WB kasus narkotika sebanyak 54 orang, pelanggaran UU kesehatan 2 Orang
Pengeroyokan 3 orang,pembunuhan 3 orang, pencurian 6 orang,penggelapan 4 orang, serta pelanggaran perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 11 Orang.
“Remisi ini tentunya melalui penilaian selama menjalani masa tahanan, diantaranya terkait kelakuan baik dan hal lainnya,” ujarnya.