TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sebanyak 567 warga negara asing (WNA) tercatat tinggal di Kabupaten Mimika hingga saat ini. Mayoritas dari mereka diketahui bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) maupun perusahaan-perusahaan subkontraktor yang beroperasi di sektor pertambangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Mimika, Harlo, saat diwawancarai baru-baru ini.
“Jumlah WNA yang ada di Mimika saat ini kurang lebih 567 orang. Mayoritas dari mereka bekerja di sektor pertambangan dan tersebar di Freeport serta perusahaan-perusahaan subkontraktor,” ujar Harlo.
Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Australia, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Filipina, Kanada, Inggris, dan Selandia Baru.
Harlo menegaskan, seluruh WNA yang masuk dan bekerja di Mimika telah melalui proses administrasi keimigrasian yang ketat dan terus dalam pengawasan aktif Imigrasi Mimika.
“Kami selalu melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan legalitas dan aktivitas mereka. Semua WNA yang bekerja di Mimika wajib memiliki izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.













