TIMIKA, nemangkawipos.com Legislator terpilih provinsi Papua Tengah Yohanes Kemong, menyebut syarat bupati harus orang asli Papua (OAP) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat terjadi jika ada revisi atau perubahan UU yang berlaku.
“Aturan yang jadi dasar KPU masih tetap aturan nasional. Jadi kita tidak bisa menegakkan sesuatu yang belum ada dasar hukumnya,” kata Kemong. Jumat,(03/05/2024).
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada, KPU harus tegak pada aturan UU Pilkada yaitu UU Nomor 10/2016 dan dan UU Otonomi Khusus (Otsus) yaitu UU Nomor 2/2021.
Ia menjelaskan, pada kedua UU tersebut tidak ada konsideran hukum yang menyatakan bahwa calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus OAP. Sedangkan prinsip pemilu adalah azas kepastian.
Bahkan pada UU Otsus, keharusan OAP hanya berlaku pada kepala daerah tingkat pemerintah provinsi yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tidak disebutkan.
“Kecuali ada revisi di kemudian hari yang menyatakan bahwa untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota harus OAP,” katanya.