Example floating
Example floating
DPR

Yohanes Kemong Kecam Pemalangan Sekolah di Mimika: Rugikan Generasi Masa Depan Papua

301
×

Yohanes Kemong Kecam Pemalangan Sekolah di Mimika: Rugikan Generasi Masa Depan Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyatakan kekecewaan mendalam atas aksi pemalangan sekolah yang mengganggu proses belajar mengajar di Kabupaten Mimika.

Menurut Kemong, tindakan tersebut sangat tidak terpuji karena secara langsung merugikan anak-anak sekolah yang merupakan generasi masa depan Papua dan Indonesia.

“Saya sangat kecewa. Proses belajar mengajar tidak boleh diganggu dengan alasan apa pun. Anak-anak kita sedang menuntut ilmu, dan itu hak mereka yang harus dilindungi,” tegas Yohanes Kemong kepada wartawan, Kamis malam (15/1/2026).

Baca Juga :

Ia menegaskan, jika persoalan yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah sengketa lahan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang baik dan bermartabat, bukan dengan cara memalang sekolah.

“Kalau itu sengketa tanah, dibicarakan secara baik. Jika menyangkut pemerintah atau dinas terkait dan belum selesai, maka tempuh jalur hukum. Tunggu prosesnya sampai ada keputusan final,” ujarnya.

Kemong menilai, aksi pemalangan dilakukan tanpa melalui tahapan negosiasi dan proses hukum yang semestinya, sehingga berdampak langsung pada terhentinya kegiatan belajar mengajar.

“Belum ada penyelesaian hukum yang final, tapi langsung memalang sekolah. Ini sangat merugikan anak-anak dan mencederai masa depan mereka. Sikap seperti ini menurut saya sangat tidak terpuji,” katanya.

Sebagai legislator Papua Tengah, Kemong menegaskan dirinya tidak setuju dengan segala bentuk aksi yang menjadikan fasilitas publik, khususnya sekolah, sebagai objek tekanan dalam sengketa apa pun.

Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain, baik di sekolah, gereja, maupun kantor pemerintahan.

“Setiap sengketa harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada tahapan hukum yang harus dilalui, mulai dari pengadilan, banding, hingga peninjauan kembali. Selama proses itu berjalan, tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kemong berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog serta proses hukum, demi menjaga keberlangsungan pendidikan dan ketertiban sosial di Kabupaten Mimika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *