TIMIKA,nemangkawipos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, meminta Gubernur Papua Tengah untuk segera memproses Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) lima anggota DPR Papua Tengah yang berasal dari jalur partai politik.
Kelima anggota tersebut berasal dari lima partai politik berbeda, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Golkar
4. Partai Hanura
5. Partai Amanat Nasional (PAN)
Menurut Yohanes Kemong, percepatan proses ini penting agar kelima anggota tersebut dapat dilantik bersamaan dengan 11 anggota DPR Papua Tengah dari jalur pengangkatan. Ia menekankan bahwa hal ini juga demi efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Kami minta Gubernur segera menandatangani berkas pengajuan PAW yang saat ini sudah berada di meja Gubernur, untuk selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri,” kata Yohanes dalam keterangannya kepada Nemangkawipos.com pada Senin, (5/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar proses administrasi PAW tidak terhambat oleh dinamika politik, khususnya perbedaan dukungan dalam pemilihan gubernur.
“PAW adalah hak partai politik. Jangan sampai karena perbedaan dukungan politik, proses penggantian anggota dewan jadi tertunda. Jika secara administrasi sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk tidak diproses,” tuturnya.
Yohanes berharap, dengan disetujuinya SK dari Mendagri, maka kelima anggota dari jalur partai politik dapat dilantik bersamaan dengan anggota dari jalur pengangkatan, sehingga DPR Papua Tengah dapat berfungsi penuh dengan komposisi 56 anggota.