TIMIKA, nemangkawipos.com – Wakil Ketua komisi I DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyoroti persoalan sampah yang kian memprihatinkan di Kota Timika. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan mengenai pembuangan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.
Menurut Yohanes, peningkatan jumlah sampah yang dibuang sembarangan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.
“Saya lihat sendiri sampah dibuang di sembarang tempat. Padahal kita sudah punya Perda tentang pembuangan sampah. Permasalahannya adalah fungsi pengawasan yang tidak berjalan maksimal,” ujar Yohanes kepada nemangkawipos.com (6/2/2025).
Yohanes juga mengkritik keberadaan personel Satpol PP yang dinilainya belum optimal dalam menjalankan tugas pengawasan rutin.
“Satpol PP itu OPD yang cukup besar. Mereka jangan hanya menunggu operasi lapangan berbasis perintah atau operasional. Fungsi pengawasan harus dijalankan 24 jam, terutama di titik-titik pembuangan sampah,” tegasnya.
Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk segera memberikan instruksi agar Satpol PP melakukan pengawasan secara berkala dan hadir di lokasi-lokasi strategis tempat sampah, bersinergi dengan petugas kebersihan.
“Kalau Satpol PP hanya menunggu operasional, lalu kapan fungsi Perda itu dijalankan? Mereka digaji dari uang rakyat, maka wajib hukumnya menjalankan pengawasan secara serius,” tegasnya lagi.
Yohanes berharap kepala Satpol PP Kabupaten Mimika dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dengan membentuk sistem patroli atau penjagaan secara rutin, guna memastikan peraturan daerah tentang kebersihan bisa diterapkan secara menyeluruh dan memberi efek jera bagi pelanggar.