Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Valentinus Sudarjanto Sumito, Dirjen Otsus Kemendagri Menegaskan PJ Bupati Yang Ingin Bertarung di Pilkada 2024 Agar Segera Mundur

1
×

Valentinus Sudarjanto Sumito, Dirjen Otsus Kemendagri Menegaskan PJ Bupati Yang Ingin Bertarung di Pilkada 2024 Agar Segera Mundur

Sebarkan artikel ini

Valentinus Sudarjanto Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. (Foto: Nemangkawipos.com)

Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota akan segera berlangsung tanggal 27 November 2024.

Valentinus Sudarjanto Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak sebagai warga negara untuk maju dalam Pilkada November 2024. Lanjutnya, ketika memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri atau cuti selama pelaksanaan Pilkada serentak.

Example 300x600

“Gubernur wakil gubernur, walikota wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di pilkada nanti itu, mengikuti peraturan PKPU. Kalau PJ yang ikut maju sebagai kepala daerah, perintah Kementerian dalam negeri agar segera mundur,” tegas Valentinus, saat diwawancarai nemangkawipos.com melalui via telepon Jumat, (26/04/2024) pukul 21 : 37 WIT.

Baca Juga :

Selain itu, Valentinus menyampaikan, Kemendagri pada prinsipnya bekerja tetap sesuai prosedur dan aturan. Jika ada kepala daerah atau penjabat yang mengajukan surat akan langsung diproses supaya bisa menyiapkan pejabat penggantinya.

“Untuk Timika, bupati dan wakil bupati yang masa periode sasinya akan berakhir, silahkan saja karna masa periode sasinya akan selesai pada bulan September 2024. Lain kalau di Timika ada PJ bupati mau bertarung di pilkada berarti dia harus mundur,” unjarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?