pemerintah kabupaten Mimika

Tuntutan Koperasi Pendulang, Bupati Johannes Rettob Tegaskan Harus Berbasis Hukum Jelas

1
×

Tuntutan Koperasi Pendulang, Bupati Johannes Rettob Tegaskan Harus Berbasis Hukum Jelas

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bappeda Mimika terkait tuntutan pembentukan koperasi pendulang.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Aspirasi kelompok pendulang tradisional yang meminta pembentukan koperasi untuk menampung hasil dulangan emas mendapat respons dari Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa adanya dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut legalitas aktivitas pendulangan yang selama ini kerap dianggap berada di wilayah abu-abu secara hukum.

Baca Juga :

“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tetapi bagaimana memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum yang kuat,” ujar Rettob saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (26/3/2026).

Rettob menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut, pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif yang membutuhkan kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.

“Koperasi bisa saja dibentuk, tetapi harus ada aturan dari Jakarta. Kita tidak bisa melangkah sendiri tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Mimika memastikan tidak tinggal diam. Sejumlah opsi tengah dikaji untuk menjawab aspirasi para pendulang, namun proses tersebut membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami sudah memikirkan jalan keluarnya. Namun jika kebijakan diambil secara terburu-buru dan melanggar aturan, risikonya besar, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, kelompok pendulang tradisional menyuarakan tuntutan pembentukan koperasi yang dapat membeli hasil emas mereka.

Aspirasi tersebut muncul setelah aksi blokade jalan di Jalan Ahmad Yani, Timika, pada Rabu (25/3/2026), dan hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *