Example floating
Example floating
Example 728x250
KPU MimikapemiluPolitik

Tugas KPPS 1 sampai 7 pada Pemilu 2024

47
×

Tugas KPPS 1 sampai 7 pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, – nemangkawipos.com Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pengumpulan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :

Apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 perlu diketahui agar kita lebih mengenal tentang peran mereka dalam mengarahkan pemilu.

Example 300x600

Penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Pengertian KPPS Pemilu

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pengumpulan suara di TPS.

Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, kewenangan, kewajiban dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut.

1. Persiapan penyelenggaraan dan perhitungan suara

Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.

Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

Menerima Saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

2. Rapat pemungutan suara di TPS

Memimpin kegiatan KPPS.

Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.

Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.

Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.

Menandatangani tiap lembar surat suara.

Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).

Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. Rapat pemungutan suara di TPS

Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.

Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh Saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.

Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kesempurnaan pengumpulan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Tugas anggota KPPS Pemilu 2024

Tujuh anggota KPPS Pemilu mempunyai tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masingnya.

Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan membedakan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Mendatangani surat suara.

Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Tugas anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 wajib mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Tugas anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Tugas anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:

Mengarahkan pemilih memasuki ruangan suara yang kosong untuk memberikan hak bersuara.

Membantu pemilih maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Tugas anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

mengisyaratkan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.

Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Tugas anggota KPPS 7

Di bawah ini tugas anggota KPPS 7, yakni:

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke tangan tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

Memilih pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.

Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Demikian penjelasan mengenai apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?