Example floating
Example floating
organisasi

Tuding Prosedur LK III Cacat Administrasi, Kabid PTKP HMI Mimika Gugat Koordinator BPL Wilayah Papua

293
×

Tuding Prosedur LK III Cacat Administrasi, Kabid PTKP HMI Mimika Gugat Koordinator BPL Wilayah Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Gejolak internal melanda struktur Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI di tanah Papua. Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Mimika, M. Alif Anugerah, secara resmi melayangkan gugatan keras terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) BPL Papua, Hadi Sabuku.

​Gugatan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran prosedur konstitusi organisasi dalam pelaksanaan Latihan Kader III (LK III). Hadi Sabuku dituding telah meloloskan sejumlah kader sebagai peserta tanpa mengantongi surat rekomendasi resmi dari Badan Koordinasi (Badko) setempat.

Baca Juga :
Dalam keterangannya, M. Alif Anugerah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi dunia perkaderan.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatannya:
1. Pelanggaran Prosedur: Meloloskan peserta LK III tanpa rekomendasi Badko dianggap menabrak aturan baku organisasi.
2. Krisis Profesionalisme: Koordinator BPL dinilai tidak profesional dan tidak adil dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi.
3. Integritas Perkaderan: Tindakan ini dianggap merusak muruah pengaderan formal tingkat tertinggi di HMI.

​Menanggapi kekacauan tersebut, Alif secara tegas meminta kepada Pengurus BPL PB HMI untuk segera mengambil langkah organisasi yang konkret.

“Kami meminta Pengurus BPL PB segera mencopot saudara Hadi dari jabatannya sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua. Kami menilai yang bersangkutan telah gagal menjaga integritas perkaderan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alif dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, (18/12/2025).

Selain tuntutan pencopotan, pihak penggugat juga mendesak Hadi Sabuku untuk:
1. Memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada publik (internal HMI) terkait motif di balik keputusan meloloskan kader non-prosedural tersebut.
2. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan.

​”Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan. Ini harus menjadi pelajaran berharga agar setiap fungsionaris menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga organisasi,” tutup Alif.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator BPL Wilayah Papua belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diarahkan kepadanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *