dalam laporannya menyampaikan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan wajib daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui IKD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
