TIMIKA, NemangkawiPos.com – Personel gabungan TNI-Polri melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Mile Pos 350, W 220 hingga W 230, yang berada di sepanjang aliran Sungai Kali Kapur, sektor Tanggul Barat, pada Selasa (13/5/2025).
Operasi penertiban ini melibatkan unsur gabungan, yakni Satgas Yonif 611/Awang Long, Satgas Pam Obyek Amole II Brimob, Koramil Kuala Kencana, Polsek Kuala Kencana, SRM, Nawakara, dan TRMP.
Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan, mencegah potensi konflik sosial, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasional PT Freeport Indonesia dan masyarakat sekitar.
Komandan Tim Mile Pos 37, Sertu Dicky, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi-operasi sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
“Kami terus berkomitmen menindaklanjuti segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya penambangan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ini adalah bagian dari rangkaian operasi penertiban yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap wilayah operasional PT Freeport Indonesia tetap dalam kondisi kondusif, serta bebas dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit mesin alkon dan satu gulung selang penyemprot yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.