Example floating
Example floating
HUKRIM

Temuan BPK di KPU Mimika: Pusaran Dana Hibah Pilkada dan Vendor yang Terseret

4
×

Temuan BPK di KPU Mimika: Pusaran Dana Hibah Pilkada dan Vendor yang Terseret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap borok dalam pengelolaan dana hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika. Audit tersebut menemukan adanya selisih anggaran bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pihak ketiga atau vendor, memaksa mereka mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

​Dalam dokumen rekapitulasi pengembalian, dua perusahaan menjadi sorotan utama. PT Adi Perkasa Makmur tercatat harus mengembalikan selisih pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK-BK) senilai Rp2,88 miliar. Sementara itu, CV Bumi Cendrawasih diwajibkan menyetor kembali Rp888,55 juta akibat selisih pada distribusi logistik. Jika ditotal, dari dua vendor ini saja, negara “kebobolan” hingga Rp3,76 miliar.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, tampak berusaha memisahkan peran antara kebijakan dan eksekusi anggaran. Menurutnya, sengkarut pengelolaan dana hibah ini merupakan ranah kesekretariatan. Ia berdalih komisioner hanya sebatas perencana kegiatan.

Baca Juga :

​“Komisioner merencanakan kegiatan, sementara untuk pembayaran kepada pihak ketiga itu dilakukan oleh PPK dan bendahara,” ujar Dete, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, temuan ini tidak bisa dianggap remeh. KPU Mimika telah menggelar pleno internal untuk mencermati hasil audit BPK tersebut. Sebagai langkah awal, Dete menyebut pihaknya telah merekomendasikan sanksi administratif bagi mereka yang dianggap paling bertanggung jawab di dapur keuangan.

​“Kami merekomendasikan sanksi administratif kepada bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.

Taji temuan BPK ini kini tinggal menunggu respons dari aparat penegak hukum (APH). Dete Abugau mengeklaim bahwa jajaran komisioner siap memberikan keterangan secara kooperatif jika perkara ini masuk ke ranah hukum.

“Jika temuan ini ditindaklanjuti oleh APH, komisioner siap memberikan keterangan sesuai kewenangan,” tambahnya.

Bukan hanya urusan vendor, LHP BPK menunjukkan rekapitulasi pengembalian ke kas negara yang sangat fantastis, yakni mencapai total Rp24,45 miliar. Angka tersebut tersebar di berbagai pos belanja yang mencurigakan, mulai dari perjalanan dinas hingga biaya pencetakan brosur yang diduga digelembungkan.

Berikut adalah rincian “kebocoran” yang wajib dikembalikan:
1. Belanja Barang Non-Operasional Lainnya: Rp15,71 miliar
2. Pengadaan Poster Pemilu: Rp3,60 miliar
3. Pengadaan Brosur Tata Cara Form C Hasil: Rp2,67 miliar
4. Pengadaan Brosur Sosialisasi DPT: Rp1,80 miliar
5. Surat Perintah Bayar (SPBy) Ganda: Rp455,24 juta
6. Pengadaan Seminar Kit Debat: Rp111,81 juta
7. Perjalanan Dinas: Rp46,73 juta
8. Tunggakan/Setoran Pajak: Rp44,22 juta

​Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggara Pemilu di Mimika. Publik kini menanti, apakah sanksi administratif cukup untuk menebus selisih anggaran puluhan miliar tersebut, ataukah jalur hukum akan menjadi babak selanjutnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *