Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Sidang Sengketa Pilbup Mimika di MK: Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Bukti Tambahan

148
×

Sidang Sengketa Pilbup Mimika di MK: Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Bukti Tambahan

Sebarkan artikel ini

Perkara nomor 272/PHPU.Bup-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024 pada Selasa (11/2/2025).

Example 468x60

JAKARTA,nemangkawipos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan perkara nomor 272/PHPU.Bup-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024 pada Selasa (11/2/2025). Sidang berlangsung di Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dimulai pukul 08.00 WIB, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MKRI.

Sidang ini menghadirkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, sebagai pemohon, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika sebagai termohon. Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, Siti Fatonah Nurhidayah.

Example 300x600

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, didampingi dua Hakim Anggota, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur. Majelis Hakim juga menerima dan mengesahkan tambahan bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu Mimika.

Baca Juga :

Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, mengapresiasi semua pihak atas keterangan yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan bukti yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pemilu di mana pun selalu ada kelemahan. Ini karena ada gairah politik di satu titik, sehingga ada kejadian yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan akal sehat,” ujar Saldi Isra.

Ia berharap semua pihak dapat menerima hasil akhir dari persidangan ini dengan sikap dewasa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memutuskan perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Mahkamah Konstitusi akan menilai seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan sebelum mengambil keputusan akhir dalam sengketa Pilbup Mimika 2024.

Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir dalam perselisihan ini, sekaligus menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode mendatang. Redaksi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?