Example floating
Example floating
Masyarakat

Sengketa Batas Adat Kapiraya: Tiga Bupati dan Parlemen Bentuk Tim Harmonisasi, Kembalikan Urusan ke Tetua Suku ​

1
×

Sengketa Batas Adat Kapiraya: Tiga Bupati dan Parlemen Bentuk Tim Harmonisasi, Kembalikan Urusan ke Tetua Suku ​

Sebarkan artikel ini

Caption: Sengketa tapal batas adat di Kapiraya yang melibatkan Suku Kamoro dan Suku Mee kini memasuki babak baru. Pemerintah Mimika, Deiyai, dan Dogiyai sepakat membentuk "Tim Harmonisasi" untuk meluruskan sejarah batas wilayah secara bermartabat.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Ketegangan menahun terkait batas wilayah adat di Kapiraya akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai resmi menyepakati pembentukan Tim Harmonisasi guna mengakhiri sengketa batas antara Suku Kamoro dan Suku Mee yang selama ini menjadi bara dalam sekam di perbatasan wilayah tersebut.

​Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan tingkat tinggi yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Timika, Selasa (25/2/2026). Selain tiga kepala daerah, pertemuan ini turut dihadiri perwakilan DPR Papua Tengah (DPR PT) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi lembaga kultural dan politik.

Tim Harmonisasi yang dibentuk dipastikan tidak akan bekerja di atas meja birokrasi, melainkan akan diterjunkan langsung ke titik konflik di Kapiraya pada Jumat pekan ini. Fokus utamanya adalah memfasilitasi dialog “meja bundar” antar kepala suku yang benar-benar mendiami wilayah tersebut.

Baca Juga :

​Ketua Tim Harmonisasi, Marten Ukago, menegaskan bahwa kejujuran sejarah menjadi kunci utama.

“Maka yang wajib berbicara di Kapiraya adalah Suku Kamoro dan Suku Mee yang benar-benar tinggal di sana. Ini penting agar batas adat diselesaikan secara adil agar tidak menjadi bom waktu di masa depan,” ujar Marten.

Persoalan Kapiraya memang pelik, mengingat batas wilayah adat di Papua seringkali bersifat organik. Sekretaris Tim Harmonisasi, Albertus Adii, menjelaskan bahwa acuan utama penyelesaian ini adalah tanda-tanda alam yang diwariskan leluhur.

​“Kami pemerintah hanya memfasilitasi. Masyarakat sendiri yang akan melihat kembali batas adat melalui simbol alam seperti pohon, sungai, kali, maupun gunung,” kata Albertus yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Papua Tengah.

​Langkah ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dalam menangani konflik lahan di Papua Tengah, dari pendekatan administratif-legalistik menuju pendekatan dialogis-kultural. Pemerintah memposisikan diri hanya sebagai wasit, sementara “hak suara” sepenuhnya dikembalikan kepada pemilik ulayat.

​Penyelesaian sengketa Kapiraya dianggap krusial, bukan hanya demi stabilitas keamanan, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang selama ini terhambat akibat ketidakjelasan status wilayah.

Publik kini menanti apakah Tim Harmonisasi mampu meredam ego sektoral dan sengketa ulayat, atau justru menghadapi tembok tebal klaim sejarah yang saling tumpang tindih saat turun ke lapangan nanti.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *