Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Sengkarut Uang Persediaan di Mimika: Miliaran Rupiah Mengendap, Bupati Ancam Jalur Hukum

1
×

Sengkarut Uang Persediaan di Mimika: Miliaran Rupiah Mengendap, Bupati Ancam Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Praktik pengelolaan keuangan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan distrik di Kabupaten Mimika kini berada dalam bidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Miliaran rupiah Uang Persediaan (UP) dilaporkan mengendap dan belum dikembalikan ke kas negara, memicu peringatan keras dari pucuk pimpinan daerah.

​Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen, membenarkan adanya sejumlah OPD dan distrik yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan atau mengembalikan dana taktis tersebut.

​”Memang ada beberapa OPD dan distrik yang belum mengembalikan UP. Saat ini BPK sedang melakukan audit mendalam terhadap dana tersebut,” ujar Marthen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga :

Marthen menjelaskan, secara prosedural, setiap penggunaan UP harus segera diikuti dengan pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU). Mekanisme ini bertujuan agar saldo di bendahara pengeluaran tetap terjaga dan terpantau. Kelalaian dalam proses ini menunjukkan rendahnya komitmen birokrasi dalam mematuhi aturan main keuangan negara.

“Seharusnya setelah anggaran berjalan, UP segera diganti. Saya harap semua kepala OPD berkomitmen menjalankan proses keuangan sesuai aturan, bukan justru membiarkannya menggantung,” tegas Marthen.

Sikap lebih keras ditunjukkan Bupati Mimika, Johannes Rettob. Ia mengungkapkan bahwa total uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan mencapai angka yang fantastis, yakni miliaran rupiah. Baginya, tidak ada ruang negosiasi bagi oknum pejabat yang mencoba “memainkan” dana tersebut.

​Bupati menegaskan, BPK telah memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 60 hari bagi seluruh OPD untuk segera mengembalikan atau mempertanggungjawabkan uang tersebut. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, Johannes memastikan kasus ini akan diserahkan ke ranah pidana.

“Uang ini jumlahnya miliaran. BPK sedang audit, Inspektorat juga sedang memeriksa. Saya tidak mau tahu, uang itu harus kembali ke negara. Jika tidak, kita proses hukum,” tegas Rettob.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya bersih-bersih birokrasi di lingkungan Pemkab Mimika, sekaligus merespons temuan berulang yang kerap menjadi ganjalan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Kini, bola panas berada di tangan para kepala OPD: mengembalikan uang negara atau berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *