TIMIKA,nemangkawipos.com – Sekretaris Umum (Sekum) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika, Benyamin Ronald Magal, menegaskan bahwa kepengurusan KAPP Mimika yang dipimpin oleh Yupinus Beanal merupakan kepengurusan resmi dan sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Adat Papua dan Badan KAPP Provinsi Papua Tengah.
“Kami telah terbentuk di Mimika sejak lama, dan selama sepuluh tahun terakhir saya mendampingi Ketua dalam mengurus KAPP Mimika,” ungkap Benyamin kepada wartawan nemangkawipos.com saat ditemui pada Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, SK untuk kepengurusan KAPP Mimika periode 2025–2030 diperoleh melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar di Jayapura dan dihadiri seluruh perwakilan KAPP dari provinsi dan kabupaten se-Papua.
“SK kami sah hasil Muslub di Jayapura. Tidak bisa sembarang orang dari luar mengklaim diri sebagai pengurus KAPP Mimika. Ini sangat disayangkan dan harus dihentikan,” tegasnya.
Benyamin juga memperingatkan agar pihak-pihak yang ingin menggunakan nama atau logo KAPP Mimika agar terlebih dahulu berkoordinasi secara resmi.
“Kalau mau gunakan nama KAPP, silakan datang secara baik-baik ke kantor kami di Jalan Cenderawasih. Kami memiliki akta notaris dan legalitas yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masih ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus KAPP tanpa dasar hukum yang sah, maka pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.
“Saya tegaskan, bila masih ada pihak yang mengaku sebagai pengurus KAPP tanpa legitimasi, kami akan proses secara hukum,” pungkas Benyamin.