TIMIKA, Nemangkawipos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika dan mengamankan sebanyak 431 paket sabu dalam operasi yang berlangsung di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.18 WIT. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor DPRD Mimika. Dalam operasi tersebut, pelaku berinisial AI diamankan dengan barang bukti awal sebanyak enam paket sabu. Dari hasil interogasi di lokasi, ditemukan lagi satu paket tambahan di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.
Berdasarkan pengakuan AI, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial MS, yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak, tepat di samping Kantor KPU Mimika.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman MS dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa empat bal besar berisi 429 paket sabu siap edar.
“Dari hasil interogasi, MS mengakui telah mengedarkan sabu di TKP keempat, yaitu di Jalan Irigasi, Gang Putah. Di sana ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam botol Hemaviton,” ungkap Kompol Hermanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa ratusan paket sabu tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur, untuk diedarkan di wilayah Mimika.
Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Mimika guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.