Example floating
Example floating
HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru Anggruk ke Kejaksaan

304
×

Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru Anggruk ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, Nemangkawipo.com – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyerangan tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka Aris Pahabol dinyatakan lengkap atau P21, sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dengan selesainya proses tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Baca Juga :

“Tersangka Aris Pahabol resmi kami serahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam perkara penganiayaan dan pembakaran sebagaimana Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mengacu pada laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru pada Jumat, 21 Maret 2025 di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H. Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau tanpa gagang, kayu bekas pembakaran, serpihan kaca hitam dan putih, tiga ponsel berbagai merek, serta satu lembar bendera Bintang Kejora.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa penyerahan dimulai sejak pagi hari. Pada pukul 08.15 WIT tersangka dipindahkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

Tiba di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses tahap II. Proses penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai sekitar pukul 15.30 WIT, kemudian tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Wamena untuk penahanan selama proses persidangan.

Pihak kepolisian memastikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah diberikan kepada pihak keluarga tersangka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *